Samarinda

Kolaborasi BPJS Kesehatan dan Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda Sosialisasi KMA 1456

BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda dan Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda, mengadakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji khusus dan umroh di Kota Samarinda, bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda, Kamis (09/02).

Editorialkaltim.com – Sebagai bentuk tindak lanjut rencana aksi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Menteri Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Menindaklanjuti KMA tersebut BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda dan Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda, mengadakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji khusus dan umroh di Kota Samarinda, bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda, Kamis (09/02).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda, Dr. H. Baequni menyampaikan perlunya sinergi antara penyelenggara haji pemerintah khusus dan umroh dengan pemerintah untuk mendukung kebijakan yang tertuang dalam KMA nomor 1456 tahun 2022.

Baca  Masyarakat Mengaku Senang dengan Layanan MCS BPJS Kesehatan

“Keputusan Menteri Agama tersebut bertujuan untuk menyukseskan program JKN yang merupakan program untuk kepentingan masyarakat,” ungkap Baequni.

Menurut Baequni Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan sebuah kebutuhan bagi seluruh mesyarakat, dengan program tersebut seluruh masyarakat memiliki akses layanan kesehatan yang sama. Program JKN selain sebagai perlindungan kesehatan juga memberikan perlindungan finansial yang menjamin penyakit-penyakit berbiaya mahal.

“Saya melihat manfaat program ini cukup besar, jika diperhitungkan penyakit berat seperti jantung yang memerlukan pemasangan ring dijamin sepenuhnya oleh program JKN, tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit bila harus biaya sendiri,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta (P4) BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Arbayah Ropika menjelaskan poin penting dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022 yaitu kewajiban menjadi peserta program aktif kepada pelaku usaha dan pekerja penyelenggara haji khusus dan umroh serta kepada calon jemaah umroh dan haji.

Baca  Pertamina Hulu Indonesia dan UMKT Jajaki Potensi Migas lewat Field Work Geoscience

“Menjadi peserta program JKN bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia minimal enam bulan, sehingga melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022 ini dapat memperluas cakupan kepesertaan kepada seluruh masyarakat,” papar Pika.

Selanjutnya Pika menjelaskan untuk memastikan kepesertaan JKN aktif bagi calon jemaah haji khusus dan calon jemaah umrah, penyelenggara haji khusus dan umroh dapat meminta calon Jemaah melampirkan bukti keaktifan JKN yang terdapat pada Mobile JKN atas Aplikasi Chika JKN (Chat assistant JKN) di nomor 08118750400.

Baca  Temui Pedagang, Abdur Rohim: Relokasi Pasar Pagi Butuh Sosialisasi

“Pada Aplikasi Mobile JKN status keaktifan dapat dilihat pada menu info peserta, jika berwana hijau maka status kepesertaannya aktif dan jika berwarna merah maka tidak aktif, sedangkan Chika dapat dihubungi melalui WhatsApp dengan memilih menu Cek Status,” tutup Pika. 

[LIN | ADV]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button