Samarinda

Ketua Apindo Samarinda Harapkan Perubahan Tarif Berdampak Pada Peningkatan Layanan Kesehatan

Sosialisasi Apindo dan Forum HR di Wilayah Kota Samarinda dan Kutai Kartanegara. (istimewa).

Editorial.com – Pasca terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bersama Apindo dan Forum HR di Wilayah Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (08/05).

Pada kegiatan tersebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Yerri Gerson Rumawak, menyampaikan BPJS Kesehatan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi untuk menyampaikan upadate informasi sekaligus halal bihalal dan silaturahmi.

“Nanti akan ada beberapa materi yang disampaikan terkait regulasi pelayanan Kesehatan yang terbaru. Mulai tahun ini BPJS Kesehatan fokus pada peningkatan mutu layanan dimana kami saat ini dengan progress sekitar 50-60% semua menggunakan sistem digitalisasi sehingga akses-akses terkait pelayanan kedepannya sudah tidak lagi menggunakan manual atau pengisi di kertas form data,” terang Gerson.

Menurut Gerson, BPJS Kesehatan terus mendorong seluruh peserta JKN untuk mengunduh dan memanfaatkan fasilitas yang ada pada Aplikasi Mobile JKN seperti, Informasi ketersediaan tempat tidur di Rumah Sakit, Jadwal Tindakan Operasi, Pendaftaran Pelayanan dan lain sebagainya.

Baca  Dewan Samarinda Optimis Selesaikan Kasus Hak Karywan RSHD

Aplikasi Mobile JKN merupakan bentuk nyata komitmen BPJS Kesehatan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Pada Aplikasi Mobile JKN, ada lima kemudahan yang didapatkan peserta. Lima kemudahan itu antara lain kemudahan mendaftar dan mengubah data kepesertaan, kemudahan mengetahui informasi data peserta dan keluarga, kemudahan mengetahui informasi tagihan dan pembayaran iuran, kemudahan mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, dan kemudahan menyampaikan pengaduan dan permintaan informasi seputar Program JKN.

“Karena saat sedang bekerja, para pekerja pasti kesulitan jika harus datang ke kantor BPJS Kesehatan saat jam buka pelayanan. Tentu saja dengan adanya Aplikasi Mobile JKN akan lebih memudahkan pengurusan kebutuhan administrasi, bahkan saat ini peserta dapat memanfaatkan untuk mengambil nomor antrean di fasilitas kesehatan,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdapat penyesuaian tarif kapitasi dan non kapitasi seperti pelayanan persalinan, kesehatan Ibu dan Anak, KB dan rawat inap tingkat pertama serta tarif non kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.

Baca  Gunakan Antrean Online di Faskes, Aplikasi Mobile JKN Jadi Andalan Rewinda

“Sementara untuk pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit terdapat penyesuaian tarif pelayanan diantaranya tarif INA CBG seperti jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis,” paparnya.

Untuk menambah pendalaman materi sosialisasi implementasi Program JKN dari sisi pemberi layanan kesehatan, pada kesempatan tersebut BPJS Kesehatan menghadirkan Wakil Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Wilayah Kaltim Kaltara.

“Semoga dengan kehadiran dr. Mazniati yang mewakili PERSI dapat memberikan gambaran tentang Program JKN dari sisi pemberi layanan kesehatan sehingga informasi akan berimbang,” tutur Gerson.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Apindo Kota Samarinda, Nur Wahyudi menyampaikan materi terkait Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan tersebut merupakan hal yang baru dan harapannya untuk seluruh rekan-rekan Apindo dan Forum HR di Wilayah Kota Samarinda dan Kutai Kartanegara bisa memahami dan mensosialisasikan kepada anggota atau rekan kerjanya.

Baca  Plaza 21 Aset yang Terabaikan, Kamaruddin Minta BPKAD Ambil Tindakan Serius

“Dalam Permenkes ini diatur terkait tarif kapitasi, tarif non kapitasi, tarif INA CBG, tarif non INA CBG, FKTP dan FKRTL,” ucapnya.

Wahyudi menilai untuk perubahan tarif pelayanan kesehatan ini harusnya berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan baik yang diterima oleh peserta JKN, Dokter dan Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

“Peningkatan tarif ini harus berdampak positif ke semua aspek dan sebagai peserta, tentu kami mengharapkan mendapat imbas positif juga dengan meningkatnya mutu layanan kepada peserta,” pintanya.

[EJ | SHN | ADV ]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button