Samarinda

Kemenkumham Sosialisasikan KUHP ke Mahasiswa Unmul

Kemenkumham Goes To Campus Unmul 2023. (qon/editorialkaltim.com).

Editorialkaltim.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar program Goes to Campus 2023. Dari 16 perguruan tinggi di Indonesia, Universita Mulawarman (Unmul) jadi salah satunya. Kunjungan ke universitas terbesar di Kalimantan Timur itu pun berlangsung pada, Kamis (8/6/2023).

Kemenkumham mendatangi mahasiswa Unmul dengan tujuan mensosialisasikan dan menyebarluaskan KUHP, RUU Paten dan desain Industri, serta layanan Kemenkumham.

Kegiatan tersebut langsung dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumkam), Prof Edward Omar Sharif Hiariej yang juga bertindak sebagai keynote speaker pada agenda ini. Turut hasir pula Guru Besar Hukum Pidana Pengajar PPS Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji. Serta Akademisi FH Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda.

Baca  Terima Aspirasi Warga, Joha Fajal: Kegiatan Penertiban Perlu Disosialisasikan 

Selain itu, kegiatan edukatif ini juga dihadiri oleh Virda Septa Fitri sebagai Pemeriksa Paten Madya dan Lahindah sebagai Pemeriksa Desain Industri Madya. Tidak ketinggalan Rektor Unmul beserta jajarannya.

Kegiatan sosialisasi KUHP oleh Kemenhumkam di Universitas Mulawarman, Kamis (8/6/2023).

Prof Edward menyebut, kampus menjadi tempat pertama dalam mensosialisasikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan itu. Sebelum akhirnya kepada akademisi, aparat penegak hukum, juga masyarakat luas.

Baca  Inspektorat Kukar Dorong Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Melalui Sosialisasi dan Evaluasi SAKIP

Dia memaparkan proses lahirnya KUHP saat masih berbentuk RUU mendapat pertentangan luar biasa. Utamanya dari kalangan mahasiswa. Hingga akhirnya disahkannya UU KUHP pada akhir 2022 lalu.

“KUHP bukan lagi sebagai sarana balas dendam tapi keadilan rehabilitasi. Bagi pelaku kejahatan ada sanksi yang dijatuhkan, yakni Pidana dan Tindakan,” jelasnya.

Orang nomor dua di Kemenkumham ini menegaskan, KUHP terbaru ini adalah versi kedua. Pembaruan dari edisi pertamanya yang sudah eksis sejak awal kemerdekaan RI sampai berusia hampir 70 tahun.

Baca  Diskominfo PPU Lakukan Pendampingan Layanan E-Office untuk PUPR

“Pembaharuan ini dilakukan karena aturan-aturan dalam KUHP versi lama beberapa sudah ketinggalan zaman. Alias sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini,” paparnya.

“KUHP bukanlah aturan negara yang tidak bisa diubah. Apabila ada hak negara yang terlanggar, tentu terbuka untuk dikoreksi bersama,” tutupnya. (qon/nfa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button