KaltimPaser

Kasus Muara Kate Diadukan ke Lembaga HAM usai Misran Divonis Bebas

Upaya Misran Toni bertemu aparat terkait kasasi kasus rekayasa pembunuhan. (Foto: Istimewa)

Editorialkaltim.com – Kasus pembunuhan pejuang lingkungan Russel Totin di Muara Kate kembali menjadi sorotan. Setelah Misran Toni divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot, perkara tersebut kini dibawa ke sejumlah lembaga hak asasi manusia (HAM) di Jakarta.

Bersama Tim Advokasi untuk Keselamatan Rakyat (TAKAR), Misran mendatangi Mabes Polri, Kementerian HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada 23-26 Juni 2026. Langkah itu dilakukan menyusul kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser atas putusan bebas tersebut.

TAKAR menilai persoalan belum selesai meski pengadilan telah membebaskan Misran dari dakwaan sebagai pelaku penyerangan di Posko Tolak Hauling Batu Bara PT Mantimin Coal Mining (MCM), peristiwa yang menewaskan Russel Totin dan menyebabkan Anson mengalami luka berat.

Menurut TAKAR, hingga kini penyidikan terhadap pelaku pembunuhan Russel Totin belum menunjukkan perkembangan. Di sisi lain, Kejari Paser justru mengajukan kasasi atas putusan bebas Misran.

Baca  Capaian Retribusi Videotron Milik DPMPTSP Baru Rp250 Ribu, Ini yang Bakal Dilakukan Kepala Dinas

Dalam pengaduannya ke Mabes Polri, Misran menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik Polres Paser selama proses penyidikan. Ia mengaku dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukan, bahkan mengklaim sempat diberi minuman keras saat menjalani pemeriksaan.

Laporan serupa disampaikan ke Kementerian HAM. Misran meminta pemerintah mengusut dugaan pelanggaran hak atas peradilan yang adil serta perlakuan tidak manusiawi yang disebut dialaminya selama proses hukum.

Sementara di Komnas HAM, Misran mengaku pernah ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Mahakam selama enam hari tanpa alasan yang jelas dan tidak diperbolehkan bertemu keluarganya selama menjalani penahanan.

TAKAR menilai perkara yang menjerat Misran tidak dapat dipisahkan dari konflik berkepanjangan terkait penggunaan jalan umum sebagai jalur hauling batu bara PT Mantimin Coal Mining di kawasan Muara Kate dan Batu Kajang. Aktivitas tersebut disebut telah memicu kerusakan infrastruktur, mengganggu rasa aman warga, hingga menimbulkan korban jiwa.

Baca  Kaltim Bidik Status Geopark Nasional untuk Goa Tapak Tangan Purbakala

Persoalan itu juga disuarakan dalam Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Kamis (25/6/2026). Bersama warga Muara Kate dan Batu Kajang, Misran menyampaikan dugaan kriminalisasi yang dialaminya sekaligus meminta negara mengusut tuntas pembunuhan Russel Totin.

Dalam aksi tersebut, pejuang HAM Maria Sumarsih turut menyatakan dukungan terhadap perjuangan warga Muara Kate untuk memperoleh keadilan.

Pengaduan kemudian ditutup di Kompolnas dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri oleh penyidik Polres Paser. TAKAR menyebut terdapat dugaan intimidasi terhadap pendamping hukum, tekanan kepada saksi agar mengubah keterangan, hingga dugaan pemberian imbalan kepada saksi selama proses penyidikan.

Melalui rangkaian pengaduan itu, TAKAR meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi perhatian khusus terhadap pengungkapan pembunuhan Russel Totin, membuka kembali penyidikan guna menemukan pelaku sebenarnya, serta menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik.

Baca  Bupati dan Wabup Baru Kutai Barat Disambut Meriah di Bandara Melalan

Selain itu, Kompolnas diminta mengawasi penanganan perkara dan memberikan rekomendasi penegakan etik. Sementara Komnas HAM didorong melakukan pemantauan khusus, termasuk menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam proses kasasi yang tengah berjalan.

TAKAR juga meminta Menteri HAM Natalius Pigai memberikan perlindungan hukum kepada Misran Toni sebagai masyarakat adat sekaligus pejuang lingkungan, serta memantau dugaan pelanggaran HAM yang disebut berkaitan dengan aktivitas hauling batu bara di jalan umum.

Misran dan TAKAR berharap langkah yang ditempuh melalui berbagai lembaga negara dapat membuka jalan bagi pengungkapan pelaku pembunuhan Russel Totin sekaligus menghadirkan keadilan bagi warga Muara Kate dan Batu Kajang. (tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button