Nasional

Kapolri Hormati Keputusan Pengadilan Usai Status Tersangka Pegi Setiawan Dibatalkan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (Foto: Dok Polri)

Editorialkaltim.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan terkait putusan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Dalam pernyataan yang disampaikan di Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (8/7/24), Kapolri menyatakan bahwa kepolisian akan segera mempelajari dan menindaklanjuti putusan tersebut.

“Saya juga belum tahu isinya apa, tapi yang jelas akan segera ditindaklanjuti,” ungkap Jenderal Sigit.

Dalam proses hukum yang berlangsung, Polri menunjukkan sikap menghormati keputusan hakim tunggal praperadilan tersebut. Sigit menambahkan Polda Jawa Barat akan langsung bertindak sesuai dengan hasil putusan praperadilan.

Baca  Sertifikat Mengemudi dari Sekolah Terakreditasi Jadi Syarat Buat SIM

“Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan. Saya kira dan juga disampaikan oleh Polda Jawa Barat melalui Kabid Humasnya untuk langkah selanjutnya tentunya akan menunggu hasil lampiran dari keputusan ataupun tembusan dari keputusan tersebut, jadi supaya bisa ditindaklanjuti,” jelas Kapolri.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Polda Jawa Barat tidak melaksanakan proses pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap Pegi sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Baca  Partai Koalisi Prabowo-Gibran Akan Bertemu Pada Bulan Mei, NasDem dan PKB Diundang

“Dalam pertimbangan, hakim berpendapat berbeda dengan argumen dari termohon yang menyatakan tidak memerlukan pemanggilan terhadap pemohon,” ujar Eman.

Eman juga menekankan langkah yang diambil oleh Polda Jawa Barat bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Akibatnya, penetapan Pegi Setiawan sebagai orang dalam pencarian (DPO) dinyatakan tidak sah secara hukum.

“Keluarga harus diberitahukan status pemohon sebagai DPO,” tambah Eman.

Lebih lanjut, hakim juga tidak setuju dengan argumen dari Polda Jawa Barat atau ahli yang mereka hadirkan berkaitan dengan prosedur penetapan tersangka. Menurut hakim, proses penetapan tersangka harus melalui tahapan pemeriksaan terhadap calon tersangka terlebih dahulu.

Baca  Kapolri Jamin Usut Tuntas Pembunuhan Vina dan Eky Meski Terjadi 8 Tahun Lalu

“Pertimbangan hakim, penetapan tersangka harus didasari bukan hanya bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, tetapi juga harus melibatkan pemeriksaan terhadap calon tersangka,” tutur Eman. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button