KaltimKukar

Junadi Dorong Optimalisasi PAD dari Sungai Mahakam, Minta Kewenangan Diperjelas

Foto bersama usai konsultasi dan koordinasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur (Kaltim).(Foto: Humprop)

Editorialkaltim.com – Wakil Ketua II DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Junadi mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor transportasi sungai. Salah satu potensi yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan alur Sungai Mahakam sebagai sumber penerimaan daerah.

Hal tersebut disampaikan Junadi saat memimpin rapat konsultasi dan koordinasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (6/10/2026), di Ruang Rapat Dishub Kaltim.

Junadi menilai pengelolaan potensi ekonomi Sungai Mahakam harus didukung regulasi yang jelas. Terutama terkait pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

Baca  DPR RI Dorong Pembukaan Fakultas Kedokteran di Universitas Balikpapan

Menurutnya, kejelasan kewenangan menjadi faktor penting agar pemerintah kabupaten dapat mengoptimalkan potensi penerimaan tanpa bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami juga perlu memaksimalkan PAD dari pendapatan retribusi alur sungai,” tegas Junadi.

Ia meminta materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Urusan Perhubungan dibahas lebih mendalam. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap ketentuan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.

Sungai Mahakam selama ini menjadi salah satu jalur transportasi penting di Kukar. Aktivitas pelayaran, termasuk angkutan barang dan tongkang, menjadi bagian dari kegiatan ekonomi yang memanfaatkan jalur sungai tersebut.

Karena itu, pengaturan aktivitas pelayaran dinilai perlu mendapat perhatian agar potensi ekonomi dapat dimanfaatkan secara optimal sekaligus menjaga keselamatan transportasi.

Baca  Fahmi-Ikhwan Resmi Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paser Periode 2025-2030

Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim Masli menjelaskan sejumlah kewenangan keselamatan pelayaran berada di tangan pemerintah pusat.

Sementara itu, pengelolaan pelabuhan dan kapal yang melayani lintas kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Masli juga mengungkapkan potensi pengembangan fasilitas tambat tongkang sebagai salah satu sumber penerimaan daerah. Fasilitas tersebut sekaligus dapat menjadi solusi untuk mengurangi aktivitas tambat kapal di tengah alur sungai.

Namun, pengembangan dan pengelolaannya tetap harus dikoordinasikan dengan pemerintah sesuai kewenangan masing-masing.

Baca  ISBI Kaltim Terima 53 Mahasiswa Baru

Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kukar menyempurnakan Raperda Penyelenggaraan Urusan Perhubungan agar mampu menjawab kebutuhan transportasi daerah.

Melalui regulasi tersebut, diharapkan pengelolaan sektor perhubungan semakin tertib, memiliki kepastian hukum, dan membuka peluang peningkatan PAD sesuai ketentuan yang berlaku.

Dishub Kaltim selanjutnya akan memberikan jawaban tertulis atas berbagai masukan Pansus sebagai bahan penyempurnaan Raperda sebelum pembahasan dilanjutkan.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button