Nasional
Trending

Jokowi Minta Passing Grade Seleksi PPPK Dikaji Ulang, Menpan RB: Banyak Peserta Tak Lulus

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)
Abdullah Azwar Anas. Foto: Dok Kemenpan RB

Editorialkaltim.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar ambang batas atau passing grade seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dikaji ulang.

Keputusan ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas setelah bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Menurutnya banyak sekali keluhan yang menyatakan passing grade tes PPPK terlalu tinggi sehingga banyak sekali peserta tes yang tak lulus.

Baca  Dana Kelolaan BPKH Capai Rp165 Triliun pada 2023, Jokowi: Hati-hati Kelola Uang Umat!

Azwar Anas mencontohkan, tingkat kelulusan peserta seleksi PPPK dosen hanya 31 persen dari total formasi yang dibutuhkan. Karena itu, ia menduga permasalahan ini karena tingginya passing grade yang diajukan instansi atau karena banyak peserta yang memiliki kompetensi yang kurang.

“Berarti ini soal passing grade yang diajukan oleh instansi pembina yang tinggi atau karena memang kompetensi teknis mereka banyak yang tidak bisa mereka kerjakan,” ujar Azwar.

Baca  Presiden Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Padahal, menurut Azwar, banyak juga tenaga non-ASN yang ikut seleksi PPPK sudah mengabdi selama 10-15 tahun. Karena itu, Ia menyebut ada usulan agar peserta dengan kualifikasi tersebut mendapat jalur afirmasi.

“Sementara mereka yang telah mengabdi ada yang sudah 15 tahun ada yang 10 tahun. Nah, ini banyak yang usul kepada kami butuh afirmasi, kami membuat skenario,” tutupnya. (ndi)

Baca  Jokowi Minta Dukungan untuk Transisi Pemerintahan ke Prabowo demi Keberlanjutan Pembangunan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltimcom”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button