Nasional

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2022 Jeblok, Terburuk Sejak Reformasi

KPK tahan tersangka korupsi pengelolaan anoda logam PT. AT Tbk (foto:twitter/KPK_RI)

Editorialkaltim.com – Transparency International Indonesia (TII) telah merilis Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022.

Hasilnya Indonesia mengalami penurunan skor 4 poin dari tahun 2021 menjadi 34, dan berada di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei. Penurunan ini merupakan yang terburuk sepanjang era reformasi.

Deputi Sekjen Transparency International Indonesia (TII), Wawan Suyatmiko mengatakan, skor dan peringkat ini menunjukkan tidak ada perubahan signifikan dalam pemberantasan korupsi.

Baca  KPK Minta Tambahan Anggaran Rp294 Miliar Agar Bisa Tiru China Berantas Korupsi

Ia menyebut, hal ini memperlihatkan praktik korupsi masih berjalan, bahkan terus memburuk akibat minimnya dukungan nyata dari para pemangku kepentingan.

“CPI Indonesia 2022 beradai di skor 34/100 dan berada di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei. Skor ini turun 4 poin dari 2021 lalu yang berada pada skor 38/100. Skor ini turun 4 poin dari 2021, atau merupakan penurunan paling drastis sejak 1995,” ujar Deputi Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia Wawan Suyatmiko, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (31/1/2023).

Baca  Pemprov Kaltim Targetkan Bangun 504 Rumah Layak Huni di 2024

Wawan menambahkan dalam kawasan regional Asia Tenggara, skor CPI Indonesia 2022 jauh tertinggal dari negara seperti Malaysia dan Timor Leste hingga Vietnam. Kedua negara ASEAN itu masing-masing memperoleh skor CPI 2022 di angka 47 dan 42.

Sebagai informasi IPK atau CPI ini dihitung oleh Transparency International dengan skala 0-100, yaitu 0 artinya paling korupsi, sedangkan 100 berarti paling bersih. Total negara yang dihitung IPK atau CPI adalah 180 negara.

Baca  Di OTT KPK, Segini Harta Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

[NDI]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker