Samarinda

Hadirkan Pengembang Premiere Hills, Angkasa Minta Dampak Lingkungan Terhadap Warga Harus Ditangani

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djaeroni. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Pengembangan Perumahan Premiere Hills di Jalan MT Haryono belakangan ini mendapat sorotan publik. Pasalnya, dampak pembukaan di lokasi tersebut diduga berimbas pada warga di Jalan M Said Gang 6.

Saat hujan deras, warga terus mendapatkan banjir lumpur kiriman yang sebelumnya tak pernah mereka rasakan. Hal ini kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Samarinda.

Selain memgundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dari Pemkot Samarinda, mereka juga menghadirkan perwakilan dari PT Karunia Abadi Sejahtera selaku pengembang Perumahan Premiere Hills. Agenda ini berlangsung di Ruang Rapat Gabungan di Gedung DPRD Kota Samarinda, Senin (13/2/2023).

Baca  Kamaruddin Minta Pemerintah Cari Solusi Jangka Panjang untuk Stabilkan Harga Beras

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djaeroni usai memimpin rapat, dengan tegas meminta agar pihak pengembang perumahan menghentikan aktivitas sementara, sebelumnya urusan perizinan mereka penuhi.

“Karena disana ada pergeseran tanah sehingga berdampak pada masyarakat yang tinggal di bawahnya,” ungkap Jaya.

Berdasarkan data yang dia terima, sedikitnya ada 23 rumah yang terkena dampak langsung, akibat pengembangan perumahan elite tersebut. Hal ini telah dia tinjau, lantaran dia sendiri berasal dari daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Sungai Kunjang.

Baca  Pansus III DPRD Samarinda Dorong Raperda Penanganan Kebakaran

“Jadi kami kembali mengulas apa yang terjadi di situ, hasil kesimpulannya kami minta BPBD tetap melakukan pemantauan yang untuk memberikan advice teknis untuk melakukan kelola lingkungan karena itukan masuk daerah longsor ya,” tegas Politikus PDIP ini.

Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda juga sudah memberikan advice, karena ternyata Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) nya juga belum selesai. Tak heran hasil kesepakatannya dihentikan sementara, sebelum benar-benar melakukan pengelolaan lingkungan. Pasalnya izin yang dikantongi pihak pengembang hanya saat pembangunan Perumahan Bukit Mediterania.

Baca  Hadirkan Dispora, Bapemperda Samarinda Bahas Raperda Keolahragaan

“Kemudian untuk pihak Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) yang akan melakukan police line,“ demikian Jaya.

[NFA-1]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button