Editorialkaltim.com – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan masa kerja PPS, PPK, Pantarlih dan Pawaslu. Masing-masing dari jabatan itu memiliki tugas dan wewenang yang berbeda
Berikut mengenai Badan Ad Hoc Pemilu 2024:
- anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),
- anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS),
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),
- Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN),
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN),
- Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih),
- Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN),
- dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Masa Kerja PPK, PPS, Pantarlih, Panwaslu Desa dan Gajinya
Masa kerja masing-masing Badan Ad Hoc serta Panwaslu Desa adalah sebagai berikut:
- Masa Kerja PPK adalah 1 tahun 4 bulan, terhitung sejak 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024
- Masa Kerja PPS terhitung sejak 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024
- Masa Kerja Pantarlih 3 Februari-12 Maret 2023 (masa kerja Pantarlih bisa berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa).
Sementara itu, gaji PPK, PPS, dan Pantarlih adalah sebagai berikut:
- Ketua PPK Rp 2.500.000/Bulan
- Anggota PPK Rp 2.200.000/Bulan
- Ketua PPS Rp 1.500.000/Bulan
- Anggota PPS Rp 1.300.000/Bulan
- Honor Pantarlih Rp1 juta/Bulan
Jadwal Pemilu 2024
Pelaksanaan Pemilu 2024 yang tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3/2022 telah disahkan. Berikut ini jadwal dan tahapan Pemilu 2024:
1. 14 Juni 2022 – 14 Juni 2024 Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
2. 14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
3. 29 Juli 2022 – 13 Desember 2022 Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.
4. 14 Desember 2022 Penetapan peserta pemilu.
5. 14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
6. 6 Desember 2022 – 25 November 2023 Pencalonan anggota DPD.
7. 24 April 2023 – 25 November 2023 Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
8. 19 Oktober 2023 – 25 November 2023 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
9. 28 November 2023 – 10 Februari 2024 Masa kampanye pemilu.
10. 11 Februari 2024 – 13 Februari 2024 Masa tenang.
11. 14 Februari 2024 Pemungutan suara.
12. 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024 Penghitungan suara.
13. 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024 Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
14. Paling lama 3 hari setelah pengumuman atau putusan dari MK Penetapan hasil pemilu.
15. 1 Oktober 2024 Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD.
16. 20 Oktober 2024 Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.
[NFA]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.