Evaluasi Besaran Tarif Pajak Daerah, Pemkot Bontang Sampaikan Dua Raperda Inisiatif
Editorialkaltim.com – Rapat paripurna ke 11 masa sidang III DPRD Bontang dalam rangka penyampaian dua Raperda Inisiatif Pemkot Bontang, digelar Selasa (25/7/2023) malam di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Bontang, Basri Rase memaparkan pengajuan dua raperda yang terdiri dari satu raperda telah dimuat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang dinilai tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat di Kota Bontang saat ini dan itu sesuai dengan kewenangan daerah, pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ungkapnya.
Kemudian satu raperda diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, yaitu Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1/2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan zonasi 2016-2036.
Hal tersebut Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, menyebutkan bahwa Wali Kota wajib menetapkan rancangan Peraturan Wali Kota tentang rencana detail tata ruang paling lama 1 (satu) bulan setelah mendapat persetujuan substansi dari pemerintah pusat.
“Sehubungan dengan adanya perubahan regulasi yang mengamanatkan penetapan RDTR cukup dengan Peraturan wali Kota tidak lagi dengan Peraturan Daerah, Pemerintah Kota Bontang telah menyusun RDTR sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya. (ali/nfa/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.