
Editorialkaltim.com – Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim menyoroti sejumlah temuan yang memperlihatkan maraknya kendaraan pribadi terparkir di ruang publik, salah satunya di kawasan Jl. Jelawat, Kecamatan Samarinda Ilir. Ia menilai praktik tersebut telah melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.
“Ini sudah menyimpang dari aturan. Karena ruang publik itu diperuntukkan sebagai kepentingan publik, bukan malah kepentingan pribadi,” ucap Abdul Rohim belum lama ini.
Ia menekankan bahwa penggunaan ruang publik sebagai tempat parkir kendaraan pribadi merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas umum.
“Kan ini sama saja bagian dari kepentingan pribadi, yang berujung mengganggu kepentingan publik. Dan ini sudah termasuk pelanggaran,” ujarnya.
Ia juga menyebut, kendaraan pribadi yang terparkir di area publik dapat mengurangi kenyamanan dan hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari ruang publik tersebut.
“Sehingga memang harus ada penertiban. Pemilik kendaraan pribadi ini seharusnya beriringan dengan kepemilikan ruang parkir, sehingga tidak mengganggu kepentingan umum, terlebih memarkirkan di kawasan yang memang kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH),” tegas Abdul Rohim.
Ia juga mendorong adanya peran dari Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan tindakan terhadap praktik parkir yang tidak pada tempatnya.
“Dishub juga perlu ada tindakan, karena jangan sampai kepentingan pribadi justru berdampak pada kepentingan orang banyak,” bebernya.
Sebagai informasi, RTH merupakan fasilitas umum yang semestinya berfungsi sebagai ruang untuk interaksi sosial dan rekreasi. Selain itu, RTH juga memiliki peran estetika, planologi, pendidikan, serta ekonomi.
“Kami berharap Pemkot bisa menyusun langkah konkret, khususnya penindakan secara langsung terhadap pelanggaran. Supaya bisa mengembalikan fungsi dari ruang publik itu, dan tidak menjadi kebiasaan yang justru merugikan masyarakat,” tandasnya. (nit/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.