KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Ingatkan Kekeringan Belum Usai

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Masa tanggap darurat bencana kekeringan di Kota Samarinda berakhir setelah diperpanjang selama 14 hari hingga 21 September 2026. Meski status tersebut telah dicabut, kewaspadaan terhadap kebakaran dan kekeringan tetap perlu dijaga karena kondisi belum sepenuhnya normal.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan pencabutan status tanggap darurat dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah komponen yang menjadi dasar penetapan status tersebut.

“Memang tanggap darurat itu ada komponen-komponen yang mesti dipenuhi. Kalau komponen-komponen itu tidak terpenuhi, memang masa tanggap darurat itu bisa dicabut,” kata Rohim, Senin (21/9/2026).

Baca  Pj Gubernur Kaltim Tinjau Kondisi Ruas Jalan Lintas Kubar-Mahulu

Menurutnya, berakhirnya status tanggap darurat bukan berarti kesiapsiagaan pemerintah menghadapi potensi bencana dapat dikurangi. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kekeringan masih menjadi perhatian karena sejumlah faktor pemicunya masih ada.

“Yang penting kewaspadaan itu harus tetap dijaga karena pemicu dari kejadian-kejadian ini masih ada. Terkait dengan kebakaran, terkait dengan kekeringan ini masih,” ujarnya.

Rohim menyebut DPRD sebelumnya telah menyampaikan hal tersebut kepada sejumlah dinas terkait. Ia meminta seluruh pihak tetap siaga dan mengoptimalkan kemampuan untuk menghadapi kondisi di lapangan.

Baca  Petani Desa Menamang Butuh Bantuan Alsintan dan Pupuk

“Jadi teman-teman tetap standby, tetap mengeluarkan semua kemampuannya,” jelasnya.

Selain itu, DPRD meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memperhatikan kebutuhan infrastruktur penanganan bencana melalui anggaran perubahan jika memungkinkan.

Menurut Rohim, kondisi kebakaran dan kualitas udara mulai membaik. Namun, kekeringan masih membutuhkan perhatian karena debit air di sejumlah bendungan disebut masih mengalami penurunan.

Ia menegaskan pencabutan status tanggap darurat tidak boleh membuat penanganan dan kesiapsiagaan pemerintah menurun sebelum kondisi benar-benar kembali normal.

Baca  Fraksi Gerindra Sampaikan Pandangan Umum Ranperda RPJMD Kaltim 2025–2029

“Dengan dicabut status tanggap darurat ini tidak mengurangi kewaspadaan, tidak mengurangi keseriusan teman-teman dalam rangka untuk menanggulangi. Karena pemicu-pemicunya itu masih ada,” tegasnya.

DPRD Samarinda mendorong kesiapsiagaan tetap dijaga untuk mengantisipasi kebakaran serta dampak kekeringan meski status tanggap darurat telah berakhir. (sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button