EditorialSamarinda

DPRD Samarinda Gelar RDP Pemindahan TPS di Jalan Rajawali

Komisi III DPRD Samarinda saat melakukan RDP penutupam dan pemindahan TPS di Jl Rajwali Dalam bersama perwakilan masyarakat dan DLH Kota, Senin (09/12/2023). (dprd.samarindakota.go.id).

Editorialkaltim.com – Berita terkait penutupan dan pemindahan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jl Rajawali Dalam oleh pemerintah menyisakan tanda tanya. Menanggapi hal tersebut Komisi III DPRD Samarinda mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait.

Rapat ini berlangsung di Kantor DPRD Samarinda, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Forum Masyarakat Rajawali Bersatu, pada Senin (09/12/2023).

Diketahui, permintaan masyarakat terkait Penutupan dan Pemindahan TPS per 12 januari 2023  tersebut tidak di lakukan, sesuai dengan spanduk yang di pasang dan berita yang beredar di masyarakat setempat oleh Pemerintah Kota. 

Spanduk dan berita yg beredar di masyarakat Jl. Rajawali dalam itu, di Tepis oleh Kepala Dinas DLH Samarinda, Nurrahmani. Dia menjelaskan, pemerintah belum mengeluarkan perintah terkait penutupan dan pemindahan TPS tersebut, dan tidak tahu menahu terkait sepanduk dan berita yg beredar di masyarakat Jl Rajawali dalam.

Baca  Soal Terowongan, Angkasa Jaya Beri Catatan Teknis ke Pemkot

” Memang ada laporan dari staf DLH bahwa ada salah satu warga yang meminta penutupan dan pemindahan TPS tersebut, tetapi baru secara lisan ke staf saya, belum ada surat resmi yang masuk dan belum ada musyawarah lagi ke masyarakat sekitar TPS tersebut, TPS tersebut bsa saja di tutup dan di pindahkan kapan saja, akan tetapi harus mengikuti mekanisme dan aturan yang ada,” terang Nurrahmi.

Baca  DPRD Kaltim Bahas Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Dia menjelaskan, jika masyarakat setempat meminta untuk melakukan penutupan dan pemindahan TPS, dapat terlebih dahulu membuat laporan ke DLH dan musyawarah. Selanjutnya jika disepekati, Pemkot akan mencarikan tempat yang di rasa cocok untuk di jadikan TPS.

“Musyawarah dengan masyarakat kembali terkait tempat yang akan di jadikan TPS baru, jika masyarakat tidak keberatan baru di lakukan penutupan dan sosialisasi pemindahan TPS tersebut,” pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra menyikapi permintaan dan tangapan dari masyarakat dan Dinas Lingkungan Hidup. Dia menilai, perkara ini dapat diatasi dengan komunikasi yang baik antara masyarakat dan DLH.

Baca  Rapat Bapemperda DPRD Samarinda Bahas Raperda Keolahragaan

“Semua pasti ada jalan keluarnya asalkan smua mengikuti mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar, RDP tersebut memutuskan bahwa penutupan TPS tersebut tidak boleh di lakukan sampai dengan adanya putusan dari Pemerintah Kota secara resmi.

“Saya harap setelah ini spanduk yang terpasang di TPS segera di cabut dan masyarakat sekitar masih di perbolehkan untuk membuang sampah di TPS Jl. Rajawali dalam,” tutupnya.

[NFA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltim kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker