gratispoll
KaltimPenajam Paser Utara

DPRD PPU Soroti Dugaan Pelanggaran Upah dan BPJS oleh Sejumlah Perusahaan

Editorialkaltim.com – Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Rahman Wahid, menyoroti sejumlah laporan terkait pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan di wilayahnya. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi pembayaran upah yang tidak sesuai dan kelalaian dalam penyetoran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Ada informasi dari masyarakat dan pekerja bahwa beberapa perusahaan belum menunaikan kewajibannya secara penuh, terutama soal upah dan jaminan sosial. Ini sedang kami cermati,” kata Rahman dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Baca  Ini Profil Livenia Evelyn Kurniawan, Pembawa Baki di HUT RI Ke-79 Asal Samarinda

Menurutnya, jika pelanggaran tersebut terbukti, maka perusahaan terkait harus segera diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menambahkan, perlindungan terhadap hak-hak pekerja harus menjadi prioritas utama dalam pengawasan ketenagakerjaan.

“Kami tidak ingin ada praktik semena-mena terhadap pekerja lokal. Apalagi jika mereka sudah bekerja keras, tapi hak dasarnya justru diabaikan,” ungkapnya.

Baca  Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Gelar Coffee Morning Bersama Media, Tekankan Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Rahman menyatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memverifikasi laporan-laporan tersebut dan memastikan langkah tindak lanjutnya. Pihak DPRD juga berencana untuk meninjau langsung ke lapangan apabila diperlukan.

“Dalam waktu dekat kami akan minta laporan lengkap dari Disnaker. Kalau memang terbukti ada pelanggaran sistematis, maka kita tidak bisa tinggal diam,” tegasnya.(ndi/adv)

Baca  Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim Targetkan 7 Besar di POPNAS 2025

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button