Nasional

DPR Minta Honorer 5 Tahun Kerja Harus Diangkat PPPK Tanpa Tes

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang (Foto: Humas DPR RI)

Editorialkaltim.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengungkapkan keprihatinan terkait penerapan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan Junimart usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik di Kantor Regional VI BKN, Medan, Jumat (1/12/2023).

Dalam pernyataannya, Junimart menyayangkan bahwa implementasi undang-undang tersebut belum tampak secara nyata di lapangan.

Pada rapat-rapat kerja sebelumnya, Komisi II DPR telah memaparkan kesepakatan bahwa tenaga honorer yang telah bekerja selama 5 tahun berturut-turut tanpa putus harus diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meskipun kesepakatan tersebut sudah disampaikan kepada Menteri PAN-RB, kenyataannya di lapangan masih jauh dari harapan.

Baca  Fasilitas Kurang, Harga Tiket Mahal, Dewan Dukung Walikota Samarinda Lobi Pusat 

“Sebelumnya telah kita sepakati bahwa tenaga Honorer yang sudah bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus wajib diangkat menjadi PPPK, tanpa syarat. Hanya memang harus melalui verifikasi ketat yang menunjukkan bahwa benar ia bekerja sebagai tenaga honorer di suatu instansi selama kurun waktu 5 tahun tanpa putus,” kata Junimart.

Junimart menyoroti jutaan tenaga honorer yang telah setia bekerja puluhan tahun, menunggu keadilan. Data menunjukkan bahwa jumlah tenaga honorer di Indonesia tidak sedikit, bahkan ada instansi di daerah di mana jumlah tenaga honorer melampaui Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca  10 Tahun Berkuasa, Presiden Jokowi Ucapkan Terima Kasih ke Rakyat

Menurut Junimart, pemutusan hubungan kerja dengan tenaga honorer yang sudah bekerja bertahun-tahun dapat menciptakan masalah serius. Tingkat pengangguran dikhawatirkan akan meningkat, berdampak pada serapan tenaga kerja dan anggaran.

“Lebih dari 6 juta tenaga honorer menunggu, yang rata-rata mereka telah mengabdikan diri bahkan hingga 10 sampai 20 tahun. Ini tentu menjadi perhatian kami Komisi II DPR, dan terlebih hal ini sudah tertuang di dalam UU tentang ASN yang baru disahkan. Masalah tenaga honorer ini seperti bom waktu kita harus segera menyelesaikannya sebelum menjadi masalah baru yang lebih kompleks,” jelas Junimart. (ndi)

Baca  DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Terbukti Lakukan Asusila

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker