Nasional

DPR Desak Penghapusan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dalam Seleksi CASN

Ilustrasi seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (Foto: Dok Ist)

Editorialkaltim.com – Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, menyerukan penghapusan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan dalam proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pernyataan tersebut disampaikan Junimart Girsang usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Surabaya, dalam rangka Evaluasi Seleksi Penerimaan CASN Tahun 2023, pada Rabu (6/3/2024).

Baca  Tinggalkan Dolar AS, Indonesia Ajak Negara ASEAN Gunakan Mata Uang Lokal

Junimart Girsang menilai, adanya tes tambahan tersebut berpotensi menghambat objektivitas proses seleksi dan memungkinkan praktik-praktik transaksional dalam kelulusan ASN.

“Kami menemukan kasus dimana seseorang yang lulus ujian pusat kemudian gagal menjadi ASN karena adanya SKT Tambahan dari daerah. Hal ini menunjukkan adanya indikasi proses transaksional,” jelas Girsang.

Politisi dari fraksi PDI Perjuangan itu juga mengungkapkan informasi mengenai perdagangan proses kelulusan ASN di beberapa daerah yang saat ini sedang dalam penyelidikan kepolisian.

Baca  Kominfo Minta Starlink Bayar Sewa Udara Jika Beroperasi di Indonesia

Oleh karena itu, Junimart Girsang menekankan pentingnya sistem seleksi yang transparan dan adil, yang hanya menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) tanpa tes tambahan.

“Kita berharap seleksi CASN dapat berlangsung dengan bersih, termasuk SDM yang terlibat dalam proses seleksi dan teknologi yang digunakan,” tambahnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker