DPR Desak Cepat Bentuk Lembaga PDP Usai Bocornya 6,6 Juta Data NPWP

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid (Foto: Humas DPR RI)

Editorialkaltim.com – Terungkapnya kebocoran data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang melibatkan 6,6 juta warga menjadi sorotan serius di kalangan pemerintah dan DPR. Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pihaknya telah mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Kemenko Polhukam, dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengatasi permasalahan keamanan data yang terus berulang.

“Dalam sepekan ini akan ada perkembangan, pemerintah sedang mendalaminya,” ujar Meutya Hafid di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, pada Rabu (25/9/2024).

Ia menambahkan masalah kebocoran data ini merupakan tantangan yang terus menerus dan membutuhkan tindakan yang lebih konkret dari pemerintah.

Ditambahkan oleh Tb. Hasanuddin, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, bahwa pemerintah sedang dalam tahap sinkronisasi untuk pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang diharapkan bisa menutup celah insiden kebocoran data.

“Informasi yang saya dapat, Lembaga PDP sudah disiapkan dan sedang dalam tahap sinkronisasi, karena akan dibuat berupa peraturan pemerintah,” katanya.

Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang diundangkan sejak 17 Oktober 2022 mendesak seluruh pihak untuk menyesuaikan dengan regulasi tersebut dalam pemrosesan data, dengan batas waktu pembentukan lembaga pengawas paling lambat dua tahun sejak UU diundangkan. Ini berarti, pembentukan Lembaga PDP harus selesai sebelum 17 Oktober 2024.

Tb. Hasanuddin optimis pembentukan lembaga pengawas PDP bisa selesai di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Undang-undang saja bisa kita kebut, perpres pembentukan Lembaga PDP ini diharapkan juga bisa dikebut dengan cepat,” tegasnya.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Exit mobile version