Internasional

Di Australia, Pekerja Bisa Tolak Panggilan Telepon Bos di Luar Jam Kerja

Ilustrasi karyawan tolak panggilan atasan soal pekerjaan (Foto: Unsplash)

Editorialkaltim.com – Dalam upaya terdepan melawan praktik kerja lembur berlebihan yang kian merajalela di berbagai belahan dunia, Senat Australia baru-baru ini memberikan lampu hijau kepada sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang memperkuat hak pekerja untuk tidak merespon komunikasi kerja di luar jam kerja normal.

RUU yang kini menunggu persetujuan final dari Dewan Perwakilan ini, diprediksi akan melenggang mulus tanpa kendala signifikan. Inisiatif legislatif ini memberikan wewenang kepada pekerja untuk “menolak” panggilan atau pesan dari atasan pasca-jam kerja, tanpa perlu khawatir akan konsekuensi negatif yang mungkin timbul.

Perdana Menteri Anthony Albanese, dalam sebuah konferensi pers, menegaskan pentingnya langkah ini, dengan menyatakan bahwa individu yang tidak menerima upah selama 24 jam sehari seharusnya tidak diharuskan untuk selalu tersedia. Hal ini menandai pengakuan resmi terhadap hak pekerja atas waktu pribadinya yang seharusnya terlindungi dari invasi pekerjaan.

Baca  Timba Ilmu Penyiaran, KPID Kaltim Serahkan Kembali Siswa ke SMK TI Labbaika

“orang yang tidak dibayar 24 jam seharusnya tidak dipaksa untuk selalu tersedia.” kata Perdana Menteri Anthony dikutip dari New York Times pada Senin (12/2/2024).

Lebih lanjut, RUU ini juga menggabungkan serangkaian amandemen lainnya, termasuk peningkatan perlindungan bagi pekerja sementara yang berkeinginan untuk transisi menjadi pekerja permanen, serta penetapan standar baru untuk pekerja gig, seperti pengantar makanan.

Langkah ini mengikuti jejak reformasi serupa yang telah diadopsi oleh beberapa negara Eropa, termasuk Prancis, Jerman, Italia, dan Belgia, dalam memberikan hak kepada pekerja untuk “memutuskan hubungan” dari kewajiban kerja di luar jam kerja reguler.

Baca  Serbuan Tank Israel! Ratusan Warga Palestina Meninggalkan Rafah

Tony Burke, Menteri Pekerjaan dan Hubungan Tempat Kerja, memaparkan tentang tantangan yang ditimbulkan oleh era konektivitas tanpa henti ini. Menurut Burke, tidak masuk akal bagi pekerja yang upahnya dihitung per jam untuk terus merasa terbebani dengan keharusan memeriksa email setiap saat. Ia menegaskan bahwa sementara kontak dari majikan untuk keperluan tertentu mungkin wajar, pekerja tidak harus diwajibkan untuk merespons di luar jam kerja yang tidak dibayar.

“Dalam pekerjaan yang hanya dibayar per jam, menjadi tidak masuk akal jika pekerja terus terbebani untuk memeriksa email mereka setiap saat,” ujar Burke.

Baca  Libas Fluminense 4-0, Manchester City Juara Piala Dunia Antarklub FIFA: Trofi Kelima di 2023

Meski demikian, pengesahan RUU ini tidak terlepas dari kontroversi. Beberapa kalangan, termasuk kelompok bisnis dan anggota parlemen dari barisan oposisi, menyuarakan kekhawatiran terhadap potensi konsekuensi negatif yang mungkin timbul bagi efisiensi operasional bisnis serta penciptaan beban tambahan.

“Legislasi ini akan menimbulkan biaya signifikan bagi bisnis,” ucap Bran Black dari Dewan Bisnis Australia. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button