Samarinda

Dewan Samarinda Tanggapi Penyegelan Proyek Mini Soccer di Jalan Letjend Suprapto

Spanduk penyegelan yang dilakukan oleh Pemkot Samarinda di Lapangan Vorvo. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Suparno menanggapi proyek mini soccer di Jalan Letjend Suprapto (ex Vorvo), yang sementara ini disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) terkait proses pembelajaran perijinan yang belum lengkap pada kegiatan yang dikelola oleh pihak ketiga.

“Terakit penyegelan proyek mini soccer di lahan ex Vorvo, poin yang saya tangkap adalah pembangunan lapangan mini soccer tersebut belum mengantongi izin lengkap. Kemudian, Pemkot Samarinda ingin kawasan Vorvo itu sebagai daerah resapan air untuk penanggulangan banjir,” terang Suparno.

Baca  Perbaharui Info Terkini, BPJS Kesehatan Sosialisasi kepada Hakim dan ASN Pengadilan Agama Samarinda

Dia menjelaskan, proyek yang dibangun di atas tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim itu, seharusnya terlebih dahulu melengkapi perijinan, sebelum dilakukannya penggarapan dan dikoordinasikan kepada pihak- pihak yang berwenang.

“Kami berharap dilengkapi dulu izinnya, karena kasihan juga Pemkot Samarinda yang sedang merapikan jalur air di kawasan itu menuju ke Sungai Karang Mumus, sementara resapannya dihilangkan,” ujar Parno, Kamis (12/01/2023).

Diketahui, Pemkot Samarinda telah membangun aliran air menuju sungai di kawasan Vorvo dan Simpang Lembuswana dengan dana yang fantastis. Untuk itu, lanjut Suparno, pembangunan lapangan mini soccer di daerah tersebut akan menghilangkan fungsi resapan air, bahkan memperparah genangan hingga terjadi banjir.

Baca  KPU Samarinda Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024

“Fungsinya pasti berkurang, artinya sama saja dibangun aliran air tapi daerah resapan airnya tidak ada. Ya, pasti tetap banjir” pungkasnya.

Kendati demikian, Politikus PAN itu menyampaikan, jika ingin meneruskan pembangunan mini soccer perlu dikoordinasikan lebih lanjut antara Pemprov Kaltim sebagai pemilik lahan, Pemkot Samarinda dan pihak yang melaksanakan pekerjaan.

“Silakan saja dibangun tapi teknis dan model pembangunan bisa berkoordinasi dengan Pemkot. Misal, desain bangunananya terbuka dan ada saluran air bahkan pohon-pohon sebagai fungsi resapan air,” terangnya.

Baca  Resmi Di Sahkan DPRD Samarinda, Andi Harun Sebut RPJPD 2025-2045 Dorong Indonesia Emas 2045

[NFA-2]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker