KaltimMahakam Ulu

Bupati Mahulu Resmikan Pelatihan Geospasial, Tingkatkan Tata Kelola Pembangunan

Bonifasius Belawan Geh, Bupati Mahulu, membuka kegiatan Peningkatan Pengelola Simpul Jaringan Geospasial Pemerintah Kabupaten Mahulu (Foto: Prokopim Mahulu)

Editorialkaltim.com – Bonifasius Belawan Geh, Bupati Mahulu, membuka kegiatan Peningkatan Pengelola Simpul Jaringan Geospasial Pemerintah Kabupaten Mahulu. Acara ini, yang digelar oleh Bappelidbangda bersama Badan Informasi Geospasial RI, berlangsung pada Senin (9/9/2024) di Aston Hotel Samarinda.

Dalam arahannya, Bonifasius menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dalam pengelolaan jaringan geospasial untuk menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks.

“Penggunaan data geospasial harus kita integrasikan dalam sistem informasi daerah untuk mendukung pembuatan keputusan yang tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan tepat sasaran,” ujarnya.

Baca  Pertama di Indonesia, Kaltim Terima Rp69,15 Miliar Hasil Program Dagang Emisi Karbon

Menurutnya, hal ini relevan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial yang menggarisbawahi pentingnya penggunaan data geospasial dalam pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam.

Ia juga mengingatkan tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, yang mewajibkan integrasi data geospasial dalam sistem informasi pemerintahan daerah sebagai pendukung pengambilan keputusan yang efektif.

Baca  Korban Terakhir Tragedi Perahu Tenggelam di Sungai Mahakam Ditemukan

Lebih lanjut, Bupati menguraikan dampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap perubahan tata kelola perencanaan ruang.

Ia menyoroti pentingnya teknologi informasi geografis, seperti Quantum Geographic Information System (QGIS), dalam menciptakan perencanaan tata ruang yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.

“Dengan mengadopsi teknologi seperti Quantum Geographic Information System, kita dapat memperkuat perencanaan ruang yang lebih transparan dan terintegrasi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja,” tuturnya. (ndi)

Baca  KPID Kaltim Tegaskan Larangan Tampilkan Konten Supranatural pada Program Siaran Remaja

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker