Editorialkaltim.com – Selama menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Samarinda dalam menjalankan amanah melaksanakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah banyak membantu khususnya dalam penegakan kepatuhan kepada Badan Usaha di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Tercatat pada tahun 2022 terhadap Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dimohon oleh BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah berhasil melakukan mediasi kepada Badan Usaha sehingga tunggakan iuran sebesar 800 juta lebih dapat terbayar dan kepesertaan karyawan aktif kembali.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda, Yerri Gerson Rumawak, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pencapaian jajaran Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara yang telah memberikan dukungan dalam pelaksanaan program JKN.
“BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugasnya tidak dapat berjalan sendiri, untuk itu kami perlu berkolaborasi dengan berbagai stakeholder salah satunya adalah Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara yang telah memberikan bantuan hukum penegakan kepatuhan. Kami ucapkan terima kasih yang tidak terhingga atas dukungan yang luar biasa ini,” ucap Gerson di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Senin (20/03).
Menurut Gesron peran Kejaksaan dalam Program JKN sangat penting karena Kejaksaan dapat menjadi penghubung dan mediator antara BPJS Kesehatan dengan Badan Usaha apabila hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan Pengawas Ketenagakerjaan ditemukan adanya potensi ketidakpatuhan Badan Usaha.
“Melalui SKK, kami dapat meminta kejaksaan untuk mengambil alih penanganan Badan Usaha tidak patuh, tentunya ini menjadi langkah akhir,” ujar Gerson.
Gerson menjelaskan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, ada tiga kewajiban Badan Usaha dalam Program JKN. Pertama adalah kepatuhan untuk mendaftarkan diri dan pekerja beserta anggota keluarga. Kedua, kepatuhan dalam hal perubahan data baik data pekerja ataupun data gaji. Ketiga, kepatuhan dalam memungut iuran dari pekerja dan menyetorkannya kepada BPJS Kesehatan.
“Kepatuhan ini yang selalu kami lakukan monitoring dan evaluasi bersama. Tentunya, kami tidak bergerak sendiri tetapi membutuhkan dukungan dari Pengawas Ketenagakerjaan dan Kejaksaan,” katanya
Ke depan Gerson mengharapkan kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan terus berjalan dengan baik untuk mengawal pelaksanaan program strategis seperti JKN, karena manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat.
“Dengan meningkatnya kepatuhan khususnya Badan Usaha yang berarti juga melindungi pekerja dan keluarganya sehingga tidak ada lagi kekhawatiran jika sewaktu-waktu sakit, untuk itulah semoga ke depan kerja sama ini berjalan semakin baik,” harapnya.
Menanggapi apresiasi dari BPJS Kesehatan, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Tommy Kristanto mengungkapkan penghargaan yang diberikan BPJS Kesehatan menjadi penyemangat untuk mempertahankan hasil kerja yang telah dicapai selama ini.
“Kami juga mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, dengan penghargaan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pekerjaan kita kedepan harus lebih baik dari saat ini,” tutur Tommy
Tommy menyampaikan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara akan terus berupaya untuk memberikan dukungan pelaksanaan program JKN sebagai salah satu program strategis nasional yang menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan.
“BPJS Kesehatan dan Kejaksaan adalah sama-sama instrumen negara, sehingga seluruh lembaga harus saling mendukung, apalagi terkait jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar bagi seluruh lapisan masyarakat tentu akan menjadi perhatian khusus,” papar Tommy.
Untuk itu menurut Tommy, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara bersedia dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan maupun dalam merumuskan terobosan untuk peningkatan kepatuhan khususnya Badan Usaha.
“Kami juga siap untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum yang dibutuhkan oleh BPJS Kesehatan untuk menyukseskan Program JKN khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara,” pungkasnya. (*)