Bisnis Terselubung dalam Peredaran Miras di Samarinda Joha Fajal Perketat Pengawasan Melalui Perda
Editorialkaltim.com – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Samarinda, Joha Fajal menyampaikan tanggapan terkait maraknya peredaran minuman keras di beberapa hotel dan tempat karaoke di Samarinda. Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2023, Pasal 6 Ayat (1) menyatakan izin tempat penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan di bar dan restoran pada hotel berbintang.
“Dalam peraturan daerah, sudah jelas bahwa hanya hotel berbintang yang diberikan izin sebagai fasilitas. Untuk karaoke, ada jenis karaoke keluarga yang berbeda,” papar Joha, Rabu (03/04/2024).
Joha berharap aturan yang sudah ada dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Ia menekankan pentingnya memastikan tempat yang tidak memiliki izin tidak melanggar peraturan tersebut.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah kemudahan mendapatkan izin penjualan minuman beralkohol melalui sistem Online Single Submission (OSS). “Meski proses perizinan menjadi lebih mudah dengan OSS, masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi,” ungkap Joha.
Pemerintah saat ini memperketat aturan terkait peredaran minuman keras, terutama mengenai jarak tempat hiburan malam dengan lingkungan masyarakat. “Masalah terbesar kita adalah pengaturan jarak antara THM dan bangunan lain, yang sering kali tidak dipatuhi,” tambahnya.
“Kita harus tetap pada Perda yang ditetapkan tahun 2023, sehingga semua aturan yang berkaitan harus mengacu pada peraturan yang berlaku pada saat itu,” tutup Joha. (adr/shn)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.