Editorialkaltim.com – Pada bulan suci Ramadan, umat muslim wajib untuk menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah ini bertujuan untuk memberikan makan kepada orang-orang fakir miskin sekaligus juga untuk membersihkan diri dari perbuatan dosa yang telah dilakukan selama berpuasa di bulan Ramadan.
Waktu mengeluarkan zakat fitrah yaitu sejak awal bulan Ramadan sampai akhir bulan Ramadan. Sedangkan waktu yang paling baik mengeluarkan zakat fitrah yaitu sebelum pergi mengerjakan sholat Idul Fitri.
Zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, yakni berupa beras. Serta, dapat juga dibayarkan dalam bentuk uang yang disetarakan dengan harga beras di daerah tersebut.
Dilansir dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), terdapat delapan golongan yang dikategorikan berhak dalam menerima zakat fitrah, antara lain:
- Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap
- Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya
- Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya
- Riqab, yakni budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya
- Amil, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat
- Muallaf, yaitu orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya
- Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya
- Ibnu Sabil, yaitu musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan dan perjalannya itu tidak untuk maksiat
Berikut Daftar Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah di Kaltim Tahun 2023
SAMARINDA
Zakat Fitrah:
- Kategori I : Rp 60 ribu
- Kategori II: Rp 40 ribu
- Kategori II: Rp 30 ribu
Beras : 2,5 kilogram
Fidyah : Rp 15 ribu
BALIKPAPAN
Zakat Fitrah:
- Kategori I: Rp 45 ribu
- Kategori II: Rp 39 ribu
Beras : 3 kilogram
Fidyah:
- Kategori I: Rp 60 ribu
- Kategori II: Rp 36 ribu
BONTANG
Zakat Fitrah:
- Kategori I: Rp 61 ribu
- Kategori II: Rp 57 ribu
- Kategori II: Rp 50 ribu
Beras : 2,5 kilogram
Fidyah :
- Kategori I: Rp 12 ribu
- Kategori II: Rp 10 ribu
KUTAI KARTANEGARA
Zakat Fitrah
- Kategori I: Rp 45 ribu
- Kategori II: Rp 35 ribu
- Kategori III: Rp 30 ribu
Beras : 2,5 kilogram
Fidyah:
- Kategori I: Rp 30 ribu
- Kategori II: Rp 25 ribu
- Kategori II: Rp 20 ribu
KUTAI TIMUR
Zakat Fitrah:
- Kategori I: Rp 45 ribu
- Kategori II: Rp 40 ribu
- Kategori III: Rp 35 ribu
Beras : 2,5 kilogram
Fidyah : Rp 12,600
KUTAI BARAT
Zakat Fitrah:
- Kategori I: Rp 65 ribu
- Kategori II: Rp 57 ribu
- Kategori III: Rp 50 ribu
Beras : 2,5 kilogram
Fidyah : Rp 30 ribu
PENAJAM PASER UTARA
Zakat Fitrah:
- Kategori I: Rp 40 ribu
- Kategori II: Rp 35 ribu
- Kategori III: Rp 32 rib
Beras : 2,5 kilogram
Fidyah : Rp 45 ribu
PASER
Zakat Fitrah : Rp 35 ribu
Beras : 2,5 kilogram
Fidyah : Rp 10 ribu
BERAU
Zakat Fitrah:
- Kategori I: Rp 41 ribu
- Kategori II: Rp 34 ribu
- Kategori III: Rp 29 ribu
Beras : 2,5 kilogram
Fidyah : Rp 35 ribu
MAHAKAM ULU
Zakat Fitrah :
- Kategori I: Rp 70 ribu
- Kategori II: Rp 50 ribu
- Kategori III: Rp 40 ribu
Beras : 2,5 kilogram
Fidyah : Rp 40 ribu
[NDI]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus menginstal Telegram terlebih dahulu di ponsel.