
Editorialkaltim.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda menerapkan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan yang terdampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut berlaku selama tiga hari, mulai 15 hingga 17 Oktober 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik dari paparan asap karhutla yang memengaruhi kualitas udara di Kota Tepian.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/10460/100.01/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh pada Satuan Pendidikan yang Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan di Samarinda.
Surat edaran itu ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikbud Samarinda, Eko Suprayetno.
Melalui surat tersebut, Disdikbud menginstruksikan kepala satuan pendidikan yang terdampak untuk menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan mengalihkannya ke sistem PJJ.
“Seluruh kepala satuan pendidikan diminta melaksanakan PJJ pada 15 hingga 17 Oktober 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Pelaksanaan PJJ dapat dilakukan secara daring maupun menggunakan metode pembelajaran lainnya. Mekanismenya disesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, serta kemampuan masing-masing sekolah dan peserta didik.
Disdikbud juga meminta agar proses pembelajaran tetap berlangsung efektif dan fleksibel meskipun tidak dilaksanakan secara tatap muka.
Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas sesuai pengaturan kepala satuan pendidikan dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan.
Khusus jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), kegiatan pembelajaran diarahkan agar berlangsung sederhana, menyenangkan, dan sesuai dengan tahap perkembangan anak. Keterlibatan orang tua atau wali juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.
Selain memastikan kegiatan belajar tetap berjalan, pihak sekolah diminta menjaga komunikasi dengan peserta didik dan orang tua selama penerapan PJJ.
Kepala satuan pendidikan bersama guru juga diwajibkan memantau keikutsertaan siswa dalam pembelajaran sekaligus memperhatikan kondisi kesehatan mereka.
Apabila ditemukan kendala yang memerlukan penanganan lebih lanjut, pihak sekolah diminta segera berkoordinasi dengan orang tua dan melaporkannya kepada Disdikbud Samarinda.
Di sisi lain, orang tua atau wali diimbau mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah. Mereka juga diminta memperhatikan kesehatan, waktu istirahat, serta membatasi aktivitas anak di luar rumah ketika kualitas udara berada dalam kategori tidak sehat.
Adapun kegiatan pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan setelah dilakukan evaluasi terhadap kondisi kualitas udara dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah.
Melalui kebijakan ini, Disdikbud Samarinda berupaya memastikan layanan pendidikan tetap berjalan sekaligus meminimalkan risiko gangguan kesehatan akibat paparan asap karhutla. (ADV)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



