Andi Faiz Sebut Raperda Retribusi Daerah Beri Dampak untuk PAD Bontang
Editorialkaltim.com – Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menyebut usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pajak dan Retribusi Daerah berdampak sangat besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Taman.
Menurutnya seiring perkembangan zaman memang perlu dilakukan pembaharuan pada perda retribusi daerah. Sesuai dengan Undang-undang No 1 Tahun 2022 tentang pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi, seperti salah satunya pajak retribusi kendaraan bermotor masuk ke Provinsi, tetapi sekarang ada pembagian ke daerah sesuai dengan Undang-undang HKPD (Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah).
Di dalamnya bakal diatur soal porsi pendistribusian pajak daerah di kabupaten/kota lebih besar ketimbang provinsi. Kalau selama ini retribusi tersebut masuk dulu ke Provinsi baru diberikan ke daerah, untuk sekarang sudah tidak.
“Porsinya sudah diatur, kalau nominalnya berapa persen saya lupa. Misalnya saja pajak kendaraan bermotor retribusinya masuk ke provinsi dulu baru ke daerah, sekarang sudah tidak, sudah ada skemanya, intinya lebih besar ke daerah sekarang,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (14/8/2023).
Diketahui, Raperda tersebut mendapatkan dukungan penuh dari seluruh Fraksi di DPRD Bontang untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. Namun, pemberian masukan dan saran juga disertakan dalam pandangan tersebut agar bisa berdampak positif bagi masyarakat dan meningkatkan perekonomian di Bontang.
Diharapkan, proses pembahasan bisa rampung tahun ini dan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (ali/nfa/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.