
Editorialkaltim.com – Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah atau akrab disapa Castro menilai penonaktifan sejumlah anggota DPR RI oleh partai politik hanyalah manuver untuk meredam kritik masyarakat. Menurutnya, istilah tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak diatur dalam regulasi DPR.
“Istilah nonaktif itu tidak ada dalam UU MD3 maupun tata tertib DPR. Yang dikenal hanya pemberhentian dan pemberhentian sementara. Nonaktif sama sekali tidak membawa konsekuensi hukum. Mereka tetap anggota DPR, tetap menerima gaji. Kalau partai benar-benar serius, pecat dari keanggotaan partai agar otomatis diganti lewat mekanisme PAW. Jadi ini cuma akal-akalan politik untuk menenangkan publik. Mereka pikir kita mudah dikelabui,” ucap Castro, Minggu (31/8/2025).
Castro, yang juga dosen Fakultas Hukum Unmul, menegaskan bahwa penonaktifan bukanlah mekanisme resmi. Di dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) maupun Peraturan DPR tentang Tata Tertib tidak ada satu pun aturan mengenai hal tersebut.
“Kalau hanya dinonaktifkan, status mereka tetap sama. Mereka masih anggota DPR, tetap dapat gaji,” tambahnya.
Ia menjelaskan, mekanisme yang diakui adalah pemberhentian sementara. Namun, keputusan itu bukan kewenangan partai, melainkan ditetapkan lewat rapat paripurna DPR. Biasanya, pemberhentian sementara berlaku untuk anggota yang tersangkut kasus hukum dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun.
“Selama menjadi terdakwa, bisa diberhentikan sementara. Kalau sudah ada putusan inkrah, barulah diberhentikan permanen dan dilakukan PAW,” jelas Castro.
Sebelumnya, beberapa anggota DPR seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir dinonaktifkan partai masing-masing. Keputusan itu diambil setelah sikap maupun ucapan mereka dianggap menimbulkan kegaduhan di ruang publik.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.