Ada Kesenjangan Komunikasi, Angkasa Jaya: RTRW Perlu Kajian Mendetail
Editorialkaltim.com – Penetapan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda hingga kini masih menimbulkan pertanyaan bagi sebagian besar anggota dewan. Khususnya mereka yang berasal dari komisi III, lantaran tak sempat menjalankan tugas mereka dalam kerja panitia khusus (pansus).
Seperti yang diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoeranie. Ia menyebutkan dalam pengajuan draf raperda RTRW ada kesenjangan informasi antaran pemerintahan sebelumnya dengan yang ada saat ini.
“Raperda itu diusulkan 2018, lalu kami dilantik 2019. Dari situlah terjadi kesenjangan komunikasi,” ujarnya.
Lalu pada 2020 pihaknya disorong sebagai leading sektor pembahasan raperda ini. Namun draf itu sebelumnya sempat ditarik kembali oleh Pemkot Samarinda dan baru diperbarui dan diantarkan ke pihaknya pada 10 Januari lalu.
“Padahal sejak Desember itu ada persetujuan subtantif, dan batasnya 13 Februari harus sudah disahkan,” terang Politikus PDIP ini.
Padahal dari DPRD Samarinda sudah menetapkan agenda reses pada awal Febuari lalu. Sehingga dengan sisa waktu yang kurang dari satu bulan itu tak bisa maksimal membahas draf raperda RTRW.
Sehingga ia melihat dalam hal ini terjadi cacat prosedural, belum ada ada dugaan tanda tangan Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono dipalsukan. Kini semakin melengkapi kejanggalan dari proses penetapan Perda RTRW Samarinda yang telah dilakukan Wali Kota Samarinda Andi Harun pada 17 Februari lalu.
“Padahal aturan ini perlu kajian yang detail, namun sudah disahkan. Padahal di kami baru melakukan rapat pra pembahasan, pansus pun belum dibentuk,” tutupnya.
[NFA-1]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltim kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.