Samarinda

DPRD Samarinda Tegaskan TPS Rajawali Tetap Beroperasi

Anggota Fraksi PKS DPRD Samarinda sekaligus Wakil Ketua Komisi III, Samri Shaputra. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Penutupan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Jl Rajawali menghebohkan masyarakat. Pasalnya, hal ini dilakukan sepihak oleh oknum warga tanpa sepengetahuan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Keluhan warga itu pun mendapat respon dari Komisi III DPRD Samarinda. Dewan lalu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai perihal penutupan TPS di Jl Rajawali, Kecamatan Sungai Pinang, pada Senin (9/1/2023) tadi.

Turut hadir, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani.

Wakil Ketua Komisi III Samarinda, Samri Shaputra menegaskan, tindakan penutupan TPS secara sepihak tidak dapat dibenarkan. Sebab, lahan yang digunakan termasuk fasilitas umum milik Pemkot.

Baca  Komisi IV DPRD Samarinda Ingatkan Disnaker Lakukan Pengawasan Pembayaran THR

“TPS itu sudah sesuai standar yang seharusnya, kok malah mau dipindahkan. Lahan TPS yang digunakan juga lahan fasilitas umum, bukan lahan pribadi. Jadi ini permasalahan karena usaha salah seorang warga yang terganggu akibat adanya TPS tersebut. Jika TPS tersebut dipindahkan, maka akan membuat masyarakat semakin malas membuang sampah karena lokasi TPS yang jauh,” ucapnya.

Secara terpisah, Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani mengatakan, untuk pemindahan TPS harus melalui prosedur yang ditetapkan.

“Untuk pemindahan TPS bukan hal yang tidak bisa dilakukan, namun ada mekanisme atau prosedur yang harus diikuti, juga harus dikaji dulu. Nantinya hasil kajian tersebut yang menjadi langkah kami apakah akan dilakukan pemindahan TPS atau tidak, ini kan dia start duluan melakukan penutupan,” komentar Nurrahmani.

Baca  Tertangkap Basah! Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Motor Ojol Saat Sholat di Masjid Samarinda

Dia juga menjelaskan, spanduk atau berita yang beredar tentang penutupan TPS itu tanpa sepengetahuan DLH Samarinda.

“Disana memang ada spanduk yang dipasang tertulis TPS di tutup, warga tidak boleh membuang sampah disitu. Sebagian warga juga bingung, mereka mengira penutupan itu dilakukan pihak Pemkot, tapi itu bukan dari pihak kami,” ujarnya.

Baca  Akademisi Unmul Usul Kursi Pijat Pemprov Kaltim Dipindah ke Rumah Sakit atau Panti Jompo

Kendati demikian, jika ada permintaan penutupan TPS dari warga karena merasa terganggu, sebaiknya langsung mengajukan permohonan ke DLH Samarinda.

“Laporan dulu ke DLH, baru musyawarah untuk mencarikan tempat yang di rasa cocok untuk di jadikan TPS. Langkah selanjutnya adalah musyawarah dengan masyarakat kembali terkait tempat yang akan di jadikan TPS baru. Jika masyarakat tidak keberatan baru di lakukan penutupan dan sosialisasi pemindahan TPS tersebut,” tutup Nurrahmani. 

[NFA-2]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Mari bergabung di Grup Telegram “editorialkaltim”, caranya klik link, https://t.me/editorialkaltimcom kemudian join. Anda harus mengistal Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button