Nasional

Indonesia Darurat Penghulu, Hanya 9.054 Orang dan Setahun ada 1,7 Juta Pernikahan

Ilustrasi Pernikahan (Foto: Shutterstock)

Editorialkaltim.com – Kementerian Agama Indonesia saat ini berhadapan dengan tantangan serius dalam hal kekurangan tenaga fungsional penghulu di seluruh negeri.

Data terbaru menunjukkan bahwa kebutuhan akan jabatan fungsional ini mencapai angka mencengangkan, yaitu sebanyak 16.263 orang, sementara hanya 9.054 penghulu yang tersedia saat ini.

Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah, Zainal Mustamin, mengungkapkan kekhawatiran yang mendalam mengenai situasi ini.

“Dilihat dari kebutuhan bisa dibilang saat ini kami memang darurat penghulu,” ujar Zainal melalui keterangan tertulisnya.

Baca  Pansus Haji Ungkap Dugaan Gratifikasi Pejabat Kemenag, Jemaah Baru Langsung Berangkat

Menurutnya, masalah ini semakin memburuk karena sekitar 2.383 penghulu diharapkan akan pensiun hingga tahun 2027. Hal ini menempatkan pemerintah dalam situasi yang memprihatinkan, di mana beberapa penghulu bahkan harus melayani lebih dari satu KUA Kecamatan.

“Apalagi, penghulu yang akan pensiun hingga tahun 2027 sangat banyak,” tambahnya.

Pemerintah tidak tinggal diam menghadapi tantangan ini. Zainal Mustamin menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya keras untuk memenuhi kekurangan penghulu tersebut.

Baca  Bawaslu Tegaskan Sirekap Bukan Penentu Hasil Pemilu 2024

Upaya besar diambil pada tahun 2023 dengan penambahan 950 penghulu melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Zainal Mustamin menegaskan pentingnya peran penghulu dalam masyarakat. Mereka tidak hanya bertugas mengawasi dan mencatat pernikahan, tetapi juga memiliki tanggung jawab yang luas dalam membantu negara menangani berbagai masalah yang berkaitan dengan perkawinan dan keluarga.

Di Indonesia, peristiwa pernikahan terjadi dalam jumlah yang sangat tinggi setiap tahunnya, dengan rata-rata mencapai 1,7 juta pernikahan. Angka perceraian juga menunjukkan tren yang meningkat, mencapai lebih dari 500 ribu kasus.

Baca  Fatwa Ulama Saudi: Wajib Miliki Izin Berhaji, Sanksi Denda dan Pidana Menanti Pelanggar

Selain itu, masalah seperti perkawinan anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan intoleransi berbasis keluarga juga menjadi fokus penghulu dalam menjalankan tugas mereka.

“Semua itu memerlukan peran penghulu,” jelasnya. (ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker