KaltimSamarinda

Reklamasi Tambang Diabaikan, Wali Kota Samarinda: Ada Potensi Pidana

Salah satu lubang tambang (void) yang berada di kecamatan Samarinda Utara (Foto: Editorialkaltim/doc)

Editorialkaltim.com – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyoroti kewajiban reklamasi pascatambang yang harus dipenuhi perusahaan pertambangan.

Ia menegaskan, perusahaan tidak boleh meninggalkan tanggung jawab reklamasi maupun mengabaikan aspek keselamatan di sekitar lubang bekas tambang atau void.

Pernyataan tersebut menyusul dua peristiwa anak tenggelam di lubang bekas tambang batu bara di Samarinda dalam kurun waktu kurang dari sebulan.

Tragedi itu kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kewajiban reklamasi dan pengamanan kawasan bekas tambang.

Menurut AH, sapaan karibnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu memeriksa pemenuhan kewajiban reklamasi dari berbagai aspek, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana apabila perusahaan meninggalkan tanggung jawabnya.

Baca  DWP Kaltim Dorong Anggota Tingkatkan Kualitas Kemasan Produk

“Reklamasi pascatambang itu kan ada beberapa lapisan yang bisa diperiksa di sana. Pertama, dari sisi ada atau tidak kemungkinan unsur pidananya,” ungkapnya saat ditemui awak media di Ruang Anjungan Karang Mumus, Balai Kota Samarinda, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, aparat perlu menyelidiki dugaan pelanggaran apabila perusahaan mengabaikan kewajibannya hingga membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lubang tambang.

“Jika tanggung jawab itu benar-benar telah ditinggalkan dan kemudian karena tanggung jawab itu menyebabkan safety di daerah sekitar void tambang sudah juga ditinggalkan kewajibannya, maka diperlukan penyelidikan dari sisi aspek pidana,” tegas Andi Harun.

Baca  Sekolah di Samarinda Antusias Terapkan Kurikulum Merdeka

Meski demikian, Andi Harun menyebut perusahaan dapat menjalankan reklamasi dalam bentuk lain sepanjang memenuhi ketentuan administrasi dan peraturan Kementerian ESDM.

Menurutnya, pemanfaatan bekas tambang dapat mencakup kegiatan perikanan, budi daya, sumber perairan, hingga kawasan wisata sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kewajiban reklamasi pascatambang itu sesuatu yang tidak bisa ditawar, kecuali ada alternatif dari sisi administrasi yang juga menjadi bagian dari peraturan ESDM,” jelas Andi Harun.

Sebelumnya, dua anak meninggal dunia setelah tenggelam di lubang bekas tambang batu bara di wilayah Samarinda.

Korban pertama, seorang bocah berusia delapan tahun, meninggal dunia di void tambang kawasan Jalan Teluk Kedondong, Sempaja Utara, pada Selasa (15/9/2026). Peristiwa serupa kembali terjadi pada Selasa (13/10/2026).

Baca  Hadiri Muswil VI PKS Kaltim, Wagub Seno Aji Ungkap Ketertarikan 23 Investor di KIPI Maloy Kutim

Kali ini, seorang anak laki-laki berusia 12 tahun tewas tenggelam di lubang bekas tambang di kawasan Perumahan Talang Sari, Tanah Merah.

Dua kejadian tersebut memperkuat sorotan terhadap tanggung jawab perusahaan dalam mereklamasi lahan pascatambang serta memastikan keamanan kawasan yang berpotensi membahayakan warga. (ADV)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button