Wali Kota Samarinda Isi Kuliah Magister Hukum di UMKT, Ingatkan Mahasiswa Tak Memilih karena Ikut-ikutan

Editorialkaltim.com – Wali Kota Samarinda Andi Harun didapuk mengisi mata kuliah Magister Hukum di Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), Jumat (16/10/2026).
Bertempat di Gedung G Lantai IV, ia memaparkan berbagai hal, terutama mengenai hukum pemilihan umum (pemilu) dan partai politik (parpol) kepada mahasiswa. Materi disampaikan secara interaktif melalui sesi tanya jawab, penjelasan, dan pemberian contoh.
Andi Harun meminta mahasiswa memahami pemilu secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi teori dan regulasi, tetapi juga melalui berbagai persoalan yang muncul dalam praktik politik dan penyelenggaraan demokrasi.
“Kualitas pemilu tidak cukup diukur dari jumlah suara yang berhasil dihitung. Proses demokrasi juga harus memastikan peserta yang dipilih layak, penyelenggara bekerja independen, dan setiap tahapan berjalan sesuai aturan,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (17/10/2026).
Andi Harun mengawali perkuliahan dengan menjelaskan perbedaan peserta pemilu berdasarkan jenis pemilihan. Dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), peserta pemilu adalah parpol.
Calon anggota legislatif diajukan oleh masing-masing parpol. Sementara itu, peserta pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah perseorangan.
Adapun dalam pemilihan kepala daerah, peserta pemilihan merupakan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Mereka dapat diusung oleh parpol atau maju melalui jalur perseorangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan istilah, melainkan berkaitan dengan mekanisme pencalonan, pemberian suara, hingga penghitungan hasil pemilihan,” jelas AH, sapaan akrabnya.
“Dalam pemilu legislatif, perolehan suara berkaitan dengan proses konversi menjadi kursi. Sedangkan dalam pemilihan kepala daerah, suara menentukan pasangan calon yang memperoleh mandat untuk memimpin,” sambung Andi Harun.
Menurutnya, persoalan mendasar dalam penyelenggaraan pemilu adalah memastikan proses demokrasi benar-benar mencerminkan kedaulatan rakyat. Hak masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menentukan pilihan merupakan bagian penting dari demokrasi.
“Tapi harus diingat, kualitas demokrasi juga ditentukan oleh bagaimana suara tersebut dijaga agar tidak diselewengkan serta bagaimana calon yang dipilih memenuhi persyaratan dan memiliki rekam jejak serta integritas yang baik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan mahasiswa agar tidak menentukan pilihan hanya karena mengikuti kecenderungan orang lain, penampilan, atau simbol tertentu.
“Pemilih perlu menggunakan pertimbangan yang rasional, memeriksa rekam jejak, dan menilai kualitas calon sebelum memberikan suara,” pesannya.
“Selisih suara yang kecil sekalipun dapat menentukan siapa yang memperoleh mandat untuk memimpin dan menjalankan kekuasaan selama lima tahun,” tutup Andi Harun. (ADV)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



