Delapan Orang Diamankan, Polres PPU dan BNK Temukan 30 Poket Diduga Sabu

Editorialkaltim.com – Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) terus berupaya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika melalui patroli gabungan di sejumlah kawasan di Kabupaten PPU.
Patroli gabungan tersebut menyasar sejumlah kawasan yang menjadi target pengawasan, salah satunya di wilayah Pasar Lama, RT 10, Kelurahan Penajam, Rabu malam (14/10/2026).
Operasi tersebut melibatkan 21 personel gabungan dari Satuan Reserse Narkoba, Satuan Samapta, BNK, dan Bhabinkamtibmas, di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres PPU, Iptu Gede Wijaya.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Resnarkoba Iptu Gede Wijaya menyebutkan, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan terhadap dugaan tindak pidana, tetapi juga melalui pengawasan wilayah dan edukasi masyarakat.
“Melalui sinergi lintas instansi, pengawasan terhadap wilayah-wilayah, edukasi dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungannya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil patroli tersebut, delapan orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan awal melalui tes urine menunjukkan empat orang positif narkotika, sedangkan empat orang lainnya dinyatakan negatif.
Sementara itu, dua orang di antaranya menjalani pemeriksaan atas dugaan keterkaitan dengan aktivitas peredaran gelap narkotika.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 30 poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari lokasi patroli.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, penetapan status hukum masing-masing pihak serta hasil pemeriksaan barang bukti akan mengacu pada keterangan resmi penyidik setelah proses verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, pihak yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Mapolres PPU untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Penyidik juga melakukan penelusuran terhadap asal-usul barang bukti, dugaan keterlibatan para pihak, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres PPU mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika melalui Call Center 110, saluran resmi kepolisian.(ta/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



