KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Soroti Kompensasi Lahan Jalan Pelita III yang Belum Tuntas

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra

Editorialkaltim.com – Persoalan kompensasi lahan warga dalam pembangunan Jalan Pelita III, yang menghubungkan kawasan Sambutan dengan Jalan Merdeka, menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda. Meski jalan tersebut telah selesai dibangun dan diresmikan, pembayaran kompensasi kepada sejumlah warga serta kelengkapan administrasi hibah lahan masih belum tuntas.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan hal tersebut seusai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan warga mengenai dugaan pembayaran kompensasi dan persoalan hibah lahan yang belum terselesaikan. Dalam rapat tersebut, sekitar 10 warga mengadukan persoalan yang berkaitan dengan lahan mereka.

Ia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan antara kontraktor pelaksana dan masyarakat, pembayaran kompensasi baru terealisasi sekitar 40 persen. Sementara itu, sekitar 60 persen sisanya belum dibayarkan. Pihak kontraktor menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, tetapi mengaku belum menerima pembayaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Baca  Tenaga Non-ASN Kurang Dua Tahun, Sri Wahyuni Desak Skema P3K Paruh Waktu

“Kontraktor sudah melaksanakan kewajibannya sekitar 40 persen. Masih ada kurang lebih 60 persen yang belum dibayar. Tapi tadi kontraktor menyatakan siap menyelesaikan karena kami juga katanya belum cair,” ujar Samri, Jumat (16/10/2026).

Selain kompensasi, persoalan administrasi hibah lahan juga belum sepenuhnya tuntas. Sejumlah warga disebut telah menyatakan kesediaan untuk menghibahkan tanahnya secara lisan, tetapi dokumen hibah resmi belum diselesaikan.

DPRD menilai pemerintah perlu memastikan status setiap bidang tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan. Warga yang bersedia menghibahkan lahannya perlu difasilitasi, sedangkan warga yang meminta kompensasi harus mendapatkan penyelesaian yang adil.

Baca  Bocah 9 Tahun Hilang Terseret Arus di Pantai Ulingan Detawan Saat Air Mendadak Pasang

“Yang masalah hibah, kita meminta kepada Pemerintah Kota untuk menyelesaikan administrasi. Setelah masyarakat menghibahkan, ada pemecahan sertifikat bagi yang sudah bersertifikat. Ini menimbulkan biaya. Masyarakat mempertanyakan siapa yang menanggung biaya pemecahan tersebut,” jelasnya.

Menurut Samri, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan sebelum pembangunan dimulai. Perencanaan proyek tidak cukup hanya memastikan pekerjaan fisik berjalan, tetapi juga harus mencakup kejelasan status lahan, kesepakatan dengan pemilik, serta kelengkapan administrasi.

Jika tidak segera dituntaskan, persoalan kepemilikan tanah berpotensi memicu sengketa di kemudian hari. Terlebih, apabila sertifikat masih atas nama warga dan proses hibah belum dilengkapi dokumen yang sah, status hukum lahan tersebut dapat dipersoalkan.

DPRD berencana merekomendasikan kepada Pemkot Samarinda agar segera menyelesaikan dokumen hibah dan memperjelas tanggung jawab atas biaya pemecahan sertifikat. Dinas Pekerjaan Umum (PU) juga akan dimintai penjelasan mengenai proses perencanaan dan penyelesaian administrasi lahan dalam proyek tersebut.

Baca  Memahami RKBM Bongkar dan Angka Rp650 per Ton di Kuala Samboja

“Jangan sampai pengerjaan dilakukan terlebih dahulu, kemudian ketika muncul masalah baru diselesaikan. Semua harus jelas sejak awal agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

DPRD berharap Pemkot Samarinda segera menuntaskan persoalan kompensasi dan administrasi lahan Jalan Pelita III agar hak-hak warga terlindungi serta tidak menimbulkan sengketa pada masa mendatang. (sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button