
Editorialkaltim.com – Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta Inspektur Tambang Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan konsolidasi penanganan lubang bekas tambang di Samarinda. Langkah ini dinilai strategis untuk memastikan kewajiban reklamasi pascatambang tetap dilaksanakan.
“Saya juga berkali-kali menyampaikan kepada teman-teman perlunya dikonsolidasikan pada Inspektur Tambang yang ada di provinsi agar tanggung jawab reklamasi pascatambang itu tidak ditinggalkan kewajibannya,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Ia menegaskan tanggung jawab reklamasi tidak boleh diabaikan oleh pengelola tambang, meskipun izin usaha pertambangan (IUP) telah berakhir dan aktivitas pertambangan sudah dihentikan.
Andi Harun mengaku prihatin terhadap kejadian di lubang bekas tambang yang berulang kali menimbulkan korban. Menurutnya, pengelola tambang tetap berkewajiban memastikan keamanan lokasi setelah kegiatan pertambangan berakhir.
“Karena sudah menjadi peraturan bahwa kewajiban reklamasi pascatambang itu sesuatu yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Ia menjelaskan reklamasi tidak selalu harus dilakukan dengan menutup lubang bekas tambang dan mengembalikan kondisi lahan seperti semula. Reklamasi juga dapat dilakukan melalui bentuk pemanfaatan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Misalnya, lubang bekas tambang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan perikanan, budi daya, sumber air, hingga kawasan wisata. Namun, pemanfaatan tersebut harus tetap memperhatikan aspek keselamatan dan kelayakan lingkungan.
“Untuk sumber perairan, tentu airnya harus di-treatment dulu untuk memenuhi standar baku mutu. Atau menjadi kawasan wisata. Nah, itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM. Boleh dilakukan reklamasi dalam bentuk lain,” jelasnya.
Meski demikian, Andi Harun menilai pelaksanaan reklamasi melalui pemanfaatan lain di Samarinda belum maksimal. Bahkan, sejumlah lokasi bekas tambang telah ditinggalkan selama bertahun-tahun setelah IUP berakhir tanpa dilakukan reklamasi.
Selain itu, ia mendorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi kepada pihak terkait.
Sementara itu, proses hukum pidana dapat dilakukan apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindak pidana dalam suatu peristiwa.
“Jadi, pidananya bisa diproses selama di satu keadaan tertentu ditemukan cukup bukti adanya tindak pidana di dalam peristiwa tersebut,” pungkasnya. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



