KaltimSamarinda

Mediasi Dugaan Malapraktik RSUD AWS Buntu, Kasus Berlanjut ke Jalur Hukum

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Upaya mediasi kasus dugaan malapraktik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda menemui jalan buntu. Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan proses mediasi telah mencapai tahap akhir setelah tuntutan keluarga pasien tak kunjung terpenuhi.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, mengatakan pihaknya telah berupaya mempertemukan keluarga pasien Ediyanto Wong (63) dengan dokter spesialis jantung berinisial MF. Dokter tersebut sebelumnya menangani tindakan pemasangan ring terhadap pasien yang menjalani cuci darah tersebut, 19 Februari 2026.

Menurut Andi, berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh melalui mediasi. Namun, pertemuan antara kedua pihak belum menghasilkan kesepakatan.

Baca  Parkir Berlangganan Samarinda Didorong Lebih Masif

“Setelah ini kemungkinan besar dari Komisi IV sudah tidak ada upaya lagi untuk melanjutkan mediasi karena ini sudah tahap akhir,” ujarnya seusai rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan di Kantor DPRD Kaltim, Rabu (14/10/2026).

Andi menjelaskan, keluarga pasien telah membawa persoalan tersebut ke kepolisian. DPRD Kaltim menghormati keputusan itu dan menyerahkan penyelesaian kasus kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak keluarga yang saat ini sudah berproses secara hukum di kepolisian itu tetap kita hormati. Nanti kita persilakan dari keluarga dan juga pihak rumah sakit serta dokter yang terkait untuk menyelesaikan secara hukum,” jelasnya.

Baca  KONI Kaltim Dorong Kerjasama Korsel Persiapan Atlet Menuju PON 2028

Sebelumnya, keluarga Ediyanto mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 miliar kepada dokter yang menangani tindakan medis tersebut. Keluarga juga memberikan tenggat waktu tiga hari kerja untuk memenuhi tuntutan itu.

Namun, hingga batas waktu berakhir, tuntutan ganti rugi tersebut belum dipenuhi. Kondisi ini membuat keluarga pasien memilih melanjutkan persoalan melalui jalur hukum.

Andi menegaskan, Komisi IV DPRD Kaltim telah menjalankan perannya sebagai fasilitator mediasi. Meski belum menghasilkan kesepakatan, pihaknya tetap menghormati hak keluarga pasien untuk mencari penyelesaian melalui proses hukum.

Baca  Subandi Prihatin Infrastruktur Pendidikan di Samarinda

“Jadi memang ini akan lanjut ke hukum. Ternyata setelah mediasi yang kita lakukan tetap tidak bisa terpenuhi tuntutan-tuntutan yang diberikan oleh keluarga pasien terhadap dokter yang bersangkutan,” katanya.

Dengan berakhirnya proses mediasi, penanganan dugaan malapraktik tersebut kini bergantung pada proses hukum yang berjalan di kepolisian. Dugaan malapraktik itu masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme yang berlaku. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button