KaltimPenajam Paser Utara

Dishub PPU Pastikan Tak Ada Pungutan Parkir Ganda di Pasar Penajam

Kawasan Pasar Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. (Foto: Editorialkaltim/Cinta)

Editorialkaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, memastikan tidak ada pungutan retribusi parkir ganda di kawasan Pasar Penajam. Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya pertanyaan masyarakat terkait dugaan pembayaran parkir dua kali di kawasan pasar tersebut.

Sekretaris Dishub PPU Andi Sunra Satriadi Sumaryo mengatakan, retribusi parkir saat ini hanya dipungut satu kali, yakni di bagian dalam pasar. Tarif yang berlaku sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat.

Sementara itu, pungutan parkir di bagian depan pasar sudah dihentikan. Meski demikian, juru parkir (jukir) binaan yang sebelumnya bertugas di kawasan tersebut tetap dilibatkan dalam pengelolaan parkir.

“Saya bisa pastikan bahwa itu tidak ada. Tidak ada penanganan dua kali, kemudian pungutan juga dua kali. Kalau pembayaran dua kali, saat ini justru pembayaran pungutan hanya sekali di belakang, di dalam, sedangkan di depan itu enggak ada lagi,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (13/10/2026).

Baca  Pemkot Samarinda Susun Strategi Bangkitkan Pasar Tradisional

Andi menduga anggapan adanya pungutan ganda muncul karena sebagian pengunjung memberikan uang tambahan kepada jukir yang membantu mengangkat barang belanjaan.

Menurutnya, pembayaran tersebut berbeda dengan retribusi parkir resmi karena diberikan secara sukarela sebagai bentuk apresiasi atas bantuan petugas.

“Saya takutnya itu yang orang lihat bahwa dua kali, di depan dibayar, kemudian di dalam. Padahal bayaran buat bantu angkat-angkat barang bawaan berat masyarakat,” katanya.

Andi menegaskan, pemberian uang secara sukarela kepada jukir tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pungutan retribusi.

“Itu kan kesulitan kalau kita mengatakan itu sebagai sebuah bentuk pungutan, karena mereka mungkin dibantu, mereka memberikan secara sukarela. Kalau saya seperti itu,” jelasnya.

Baca  Wabup Mahulu Luncurkan Sistem Pembayaran Pajak Online, Optimis Tingkatkan Kepatuhan Warga

Selain memastikan mekanisme pembayaran parkir berjalan sesuai ketentuan, Dishub PPU terus berkoordinasi dengan jukir binaan dan petugas di kawasan pasar.

“Kalau kami, pertama, perannya di Dishub melakukan konsolidasi atau koordinasi terhadap jukir-jukir yang di dalam maupun dengan petugas yang di depan,” ungkapnya.

Dishub juga melakukan pengaturan arus kendaraan untuk mencegah kemacetan dan menjaga keselamatan pengunjung. Pasalnya, akses kendaraan di Pasar Penajam menerapkan sistem satu arah.

“Kemudian yang kedua, tentu kami pasti mengatur kendaraan-kendaraan yang melalui jukir tadi itu, supaya jangan sampai mengganggu. Karena di Pasar Penajam, Pasar Nanang itu satu pintu, maksudnya satu arah, masuk kemudian putar ke belakang,” lanjutnya.

Baca  DPRD Soroti Sistem Retribusi Usang, Usul Digitalisasi untuk Tutup Celah Bocor

Andi mengingatkan pengendara agar mengikuti jalur yang telah ditentukan. Ia menyebut masih ada pengguna jalan yang enggan memutar karena menganggap rute tersebut terlalu jauh.

“Teman-teman itu kadang-kadang, mohon maaf, banyak warga ditegur masuk, malas dia mutar karena jauh mungkin. Tapi itu kan bisa membahayakan pengguna jalan dengan yang memanfaatkan pasar itu,” ujarnya.

Dishub PPU berharap masyarakat memahami perbedaan antara retribusi parkir resmi dan pemberian sukarela kepada jukir. Pengunjung juga diminta mematuhi pengaturan lalu lintas demi menjaga ketertiban dan keselamatan di kawasan Pasar Penajam. (ta/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button