KaltimSamarinda

Wagub Kaltim Siapkan Surat Edaran Pembatasan Vape

Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Seno Aji mendorong pembatasan peredaran dan penggunaan rokok elektronik atau vape di Kaltim. Langkah ini dilakukan menyusul kekhawatiran terhadap penyalahgunaan cairan vape yang berpotensi dicampur dengan narkotika dan zat terlarang lainnya.

Seno menilai pengawasan terhadap peredaran vape perlu diperketat guna mencegah penyalahgunaan, terutama di kalangan generasi muda.

“Rokok elektrik itu cairannya sekarang banyak disalahgunakan, kemudian dimasukkan obat-obatan terlarang, dimasukkan sabu-sabu cair dan lain sebagainya. Sehingga peredaran rokok elektrik perlu dibatasi dan perlu kita pertegas,” ujarnya.

Baca  KKN Kolaborasi Bawa 28 Program Prioritas, Disusun dari Kebutuhan Desa

Hal itu disampaikan Seno seusai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dan focus group discussion (FGD) terkait pembatasan dan pengawasan distribusi, jual beli, promosi, iklan, serta penggunaan vape di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (13/10/2026).

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim berencana menggelar FGD lanjutan dengan melibatkan berbagai pihak. Hasil pembahasan tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan surat edaran gubernur terkait pembatasan peredaran vape di Kaltim.

Tak hanya menyiapkan kebijakan di tingkat daerah, Pemprov Kaltim juga berencana menyurati pemerintah pusat. Langkah ini dilakukan untuk mendorong pemerintah mempertimbangkan larangan peredaran vape secara nasional.

Baca  Mendukung Sertifikasi Halal, Laila Fatihah Usulkan Perda Penunjang

Seno menegaskan pembatasan vape merupakan salah satu upaya melindungi generasi muda dari risiko penyalahgunaan narkotika. Kebijakan tersebut juga dinilai sejalan dengan visi pembangunan Kaltim dalam mempersiapkan generasi emas.

Ia mencontohkan sejumlah negara, seperti Singapura, Brasil, dan India, yang telah menerapkan larangan terhadap rokok elektronik. Menurutnya, Indonesia perlu memperkuat pengawasan mengingat tingginya permintaan terhadap produk tersebut.

Meski demikian, Seno mengakui mekanisme pembatasan hingga penerapan sanksi masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. Pemprov Kaltim akan berkoordinasi dengan berbagai pihak sebelum menetapkan kebijakan tersebut.

Baca  UINSI Tuan Rumah BUAF Ke-8, 300 Mahasiswa Siap Unjuk Gigi Karya Ilmiah

Ia berharap regulasi yang disiapkan nantinya mampu memperketat pengawasan sekaligus mencegah penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi zat terlarang.

“Kami menganggap perlu kebijakan tingkat daerah. Kami mengharapkan generasi muda terjaga dan tidak ikut serta mengonsumsi barang terlarang yang terkandung dalam vape,” pungkasnya. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button