
Editorialkaltim.com – Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA). Pengurusan kartu ini gratis dan bisa selesai dalam satu hari kerja jika seluruh persyaratan administrasi telah lengkap.
Kepala Bidang Perikanan DKP3 Kota Bontang Syamsu Wardi menjelaskan, KUSUKA merupakan kartu identitas resmi bagi pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan. Kartu tersebut diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui DKP3 Kota Bontang.
Selain menjadi identitas resmi, KUSUKA juga memudahkan pelaku usaha mengakses berbagai program bantuan dan layanan pemerintah di sektor kelautan dan perikanan.
“Nantinya masyarakat yang dapat mengajukan KUSUKA meliputi nelayan, pembudidaya ikan, pengolah hasil perikanan, hingga pemasar ikan,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).
Syamsu mengatakan, masyarakat yang ingin mengurus KUSUKA harus menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Persyaratan tersebut meliputi fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK), pasfoto terbaru ukuran 3 × 4 sentimeter, serta surat keterangan usaha dari kelurahan.
Surat keterangan tersebut harus menunjukkan aktivitas pemohon sebagai nelayan, pembudidaya ikan, pengolah hasil perikanan, atau pemasar ikan.
Selain dokumen utama, pemohon juga dapat melampirkan data usaha, alat penangkapan ikan, maupun sarana usaha jika tersedia. Pemohon turut diminta mencantumkan nomor telepon atau WhatsApp aktif untuk memudahkan komunikasi selama proses pelayanan.
Syamsu menjelaskan, proses pengurusan KUSUKA bisa diselesaikan dalam satu hari kerja selama seluruh dokumen memenuhi persyaratan. Namun, jika berkas belum lengkap, proses pengurusan dapat memakan waktu hingga tiga hari.
“Pelayanan ini gratis, tidak dipungut biaya,” tegasnya.
Adapun proses pengajuan KUSUKA dimulai dari penyampaian permohonan kepada petugas DKP3 Kota Bontang. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan berkas pemohon.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan sesuai, petugas memasukkan data pemohon dan mengusulkannya melalui aplikasi KUSUKA milik KKP. Proses kemudian dilanjutkan dengan penerbitan kartu sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.
Syamsu berharap kemudahan pelayanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha kelautan dan perikanan yang belum memiliki identitas resmi.
Kepemilikan KUSUKA diharapkan mempermudah pendataan pelaku usaha sekaligus membuka akses terhadap berbagai program pemerintah yang ditujukan untuk mendukung sektor kelautan dan perikanan.
“Jadi masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini dengan memastikan seluruh persyaratan telah disiapkan sebelum mengajukan permohonan,” tutupnya.(lia/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



