KaltimKukar

Erwin Sebut Aturan Perhubungan Kukar Perlu Diperbarui, Ini Alasannya

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Erwin

Editorialkaltim.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Erwin menilai regulasi penyelenggaraan urusan perhubungan di daerah perlu diperbarui. Sejumlah ketentuan lama dianggap belum sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan transportasi dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Erwin menyampaikan hal tersebut dalam rapat konsultasi dan koordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (6/10/2026), di Ruang Rapat Dishub Kaltim.

Menurut Erwin, pembaruan regulasi menjadi alasan utama penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Urusan Perhubungan yang tengah dibahas DPRD Kukar.

Baca  IRT di Balikpapan Diperas Kenalan TikTok Rp 30 Juta hingga Nyaris Bunuh Diri

Ia menjelaskan aturan yang disusun tidak cukup hanya memperbarui ketentuan sebelumnya. Raperda juga harus mampu menjawab berbagai persoalan transportasi yang berkembang di daerah.

“Raperda ini diharapkan dapat membantu peningkatan PAD Kabupaten Kukar. Namun masih ada beberapa kekurangan yang perlu dibenahi, terutama terkait pengaturan pelayaran sungai dan danau,” ujar Erwin.

Erwin mengakui masih terdapat sejumlah materi yang membutuhkan penyempurnaan sebelum Raperda dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Baca  Diskominfo Kaltim Minta Waspadai Praktik Ilegal Digital Farmasi

Salah satu persoalan yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian substansi Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurutnya, penyelarasan tersebut penting agar aturan yang nantinya diterapkan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antartingkat pemerintahan.

Selain pengaturan pelayaran sungai dan danau, pembaruan regulasi juga perlu mempertimbangkan perkembangan berbagai jenis layanan transportasi di Kukar.

Sekretaris Dishub Kukar Yudi Apidiantara turut memberikan masukan mengenai perlunya kejelasan aturan angkutan daring dan kendaraan roda tiga.

Pengaturan aktivitas pemanduan atau asistensi kapal juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan penyelenggaraan layanan transportasi perairan.

Baca  Dishub Samarinda Tertibkan Parkir Menginap, Puluhan Kendaraan Disidak

Berbagai masukan tersebut menunjukkan cakupan Raperda tidak hanya menyangkut satu jenis transportasi, tetapi juga pengaturan layanan perhubungan secara lebih luas.

Erwin menekankan pentingnya pembahasan yang cermat agar setiap ketentuan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button