
Editorialkaltim.com – Aktivitas kendaraan angkutan hasil perkebunan dan pertambangan dengan muatan berlebih menjadi sorotan Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Rahmat Dermawan. Ia meminta pengawasan kendaraan tersebut diperkuat karena berpotensi mempercepat kerusakan jalan umum.
Persoalan itu disampaikan Rahmat saat mengikuti rapat konsultasi dan koordinasi Pansus DPRD Kukar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (6/10/2026), di Ruang Rapat Dishub Kaltim.
Rahmat menyoroti kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) yang digunakan untuk mengangkut komoditas perkebunan maupun hasil pertambangan.
Menurutnya, aktivitas angkutan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan langsung dengan kondisi infrastruktur jalan yang digunakan masyarakat.
Ia meminta pemerintah provinsi dan kabupaten menyinkronkan langkah pengawasan serta penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan.
Koordinasi tersebut dinilai penting agar penanganan kendaraan ODOL tidak terhambat perbedaan kewenangan antartingkat pemerintahan.
Selain persoalan muatan, pengawasan kendaraan angkutan barang juga berkaitan dengan kesesuaian jenis kendaraan terhadap kelas jalan yang dilalui.
Kendaraan dengan beban melebihi kapasitas jalan berpotensi mempercepat kerusakan permukaan maupun struktur jalan. Kondisi ini dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Karena itu, penanganan ODOL membutuhkan pengaturan yang jelas sebagai dasar pelaksanaan pengawasan di lapangan.
Dalam rapat tersebut, Dishub Kaltim menjelaskan ketentuan terkait ODOL harus disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Dishub Kaltim juga menilai pengaturan kelas jalan perlu diperjelas agar dapat menjadi dasar pengawasan dan penertiban kendaraan angkutan barang.
Kejelasan aturan tersebut diperlukan untuk menentukan batas penggunaan jalan sesuai karakteristik dan kemampuan infrastruktur yang tersedia.
Persoalan ODOL menjadi salah satu materi yang dibahas dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Urusan Perhubungan Kukar.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



