
Editorialkaltim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur mengimbau masyarakat tidak ragu mengikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Program tersebut dinilai memiliki nilai kemaslahatan dan mengedepankan semangat gotong royong.
Kepala Bidang Dakwah MUI Kaltim Ahsanur Ahmad mengatakan prinsip gotong royong dalam Program JKN sejalan dengan nilai fikih muamalah. Peserta melalui iuran yang dibayarkan turut membantu masyarakat lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Umat diimbau tidak ragu karena esensi gotong royong di dalamnya sah dan mulia secara fikih muamalah,” ujarnya dalam kegiatan Transformasi Awareness Bersama Insan Dakwah (TASBIH)-JKN BPJS Kesehatan KC Samarinda bersama MUI Kaltim di Hotel Grand Verona Samarinda, Selasa (29/9/2026).
Ahsanur menjelaskan MUI telah menerbitkan fatwa terkait penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan syariah. Fatwa tersebut menjadi ikhtiar ulama yang memiliki kompetensi di bidangnya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Menurutnya, terdapat tiga prinsip yang dapat menjadi landasan bagi masyarakat untuk mengikuti Program JKN dari perspektif Islam. Prinsip pertama ialah ikhtiar atau usaha.
Ia mengatakan kesehatan merupakan nikmat dari Allah SWT, sedangkan sakit menjadi ketetapan yang tetap perlu dihadapi melalui berbagai ikhtiar, termasuk menjalani pengobatan.
Prinsip kedua ialah ta’awun atau saling tolong-menolong. Nilai tersebut sejalan dengan perintah untuk saling membantu dalam kebaikan sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 2.
Ahsanur menilai iuran peserta JKN dapat dimaknai sebagai infak yang mencerminkan semangat gotong royong. Iuran tersebut kemudian memberi manfaat kepada peserta lain yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Orang dermawan itu dekat dengan Allah SWT,” katanya.
Prinsip ketiga ialah maslahah mursalah, yakni kemaslahatan yang tidak diatur secara khusus dalam Al-Qur’an maupun hadis, tetapi tidak bertentangan dengan keduanya.
Prinsip tersebut, kata Ahsanur, menjadi salah satu pertimbangan dalam Fatwa MUI Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah.
“Ini menjadi bagian dari ikhtiar agar penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat luas,” pungkasnya. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



