
Editorialkaltim.com – Proyeksi penerimaan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada 2026 semakin ditopang transfer pemerintah pusat setelah Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami koreksi turun. DPRD Kukar meminta kepastian setiap sumber penerimaan sebelum angka tersebut dimasukkan ke perubahan APBD.
Gambaran itu terlihat dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026. Transfer pemerintah pusat yang sebelumnya diperkirakan Rp4,483 triliun naik menjadi Rp5,478 triliun. Selisihnya mencapai sekitar Rp994,59 miliar.
Pergerakan berbeda terjadi pada PAD. Target Rp1,092 triliun direvisi menjadi Rp727,863 miliar. Artinya, penerimaan yang bersumber dari kemampuan daerah sendiri berkurang sekitar Rp364,27 miliar.
Meski PAD terkoreksi, total pendapatan Kukar masih bertambah. Proyeksi keseluruhan penerimaan berubah dari Rp6,726 triliun menjadi Rp6,803 triliun atau meningkat sekitar Rp76,97 miliar.
Perubahan tersebut mendapat perhatian DPRD saat pembahasan KUA-PPAS Perubahan yang disetujui melalui rapat paripurna, Rabu (23/9/2026) malam.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menilai perhitungan penerimaan harus memiliki pijakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah daerah tidak cukup hanya menyesuaikan nominal ketika terdapat perubahan kondisi fiskal.
“Angka-angka yang masuk dalam perubahan APBD harus memiliki dasar dan kepastian. Karena itu, kita mendorong adanya rekonsiliasi final antara pendapatan, belanja dan pembiayaan,” katanya.
Selain PAD, transfer antardaerah juga mengalami penurunan. Nilainya bergeser dari Rp900,321 miliar menjadi Rp576,967 miliar. Pos lain-lain pendapatan daerah yang sah ikut menyusut dari Rp250 miliar menjadi Rp20 miliar.
Perubahan tidak berhenti pada sisi penerimaan. Hasil audit BPK terhadap LKPD Tahun Anggaran 2025 membuat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dikoreksi dari Rp500 miliar menjadi Rp328,851 miliar.
Sementara itu, terdapat rencana penerimaan pembiayaan melalui utang daerah senilai Rp820,950 miliar. Pemerintah juga mencatat pembayaran cicilan pokok utang dalam jumlah yang sama.
Skema tersebut belum sepenuhnya final karena masih menunggu jawaban Kementerian Dalam Negeri.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kukar kemudian mendorong penguatan sumber penerimaan daerah. Pembenahan basis data pajak dan retribusi, digitalisasi pemungutan, peningkatan pengawasan, hingga evaluasi kontribusi BUMD masuk dalam rekomendasi.
Dengan struktur pendapatan yang berubah, kepastian penerimaan menjadi penting sebelum RAPBD Perubahan 2026 difinalisasi. Langkah tersebut diperlukan agar belanja yang disusun tidak bertumpu pada sumber dana yang belum jelas. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



