
Editorialkaltim.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan langkah tegas terhadap seorang guru yang diduga terlibat kasus pelecehan terhadap murid. Kasus tersebut kini masih ditangani aparat kepolisian.
Kepala Disdikbud Kukar Heriansyah mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan menyerahkan proses hukum kepada Polres. Disdikbud juga menyiapkan langkah administratif sembari menunggu kepastian hukum.
“Jadi, kita terkait dengan proses pelecehan seperti ini, tindak lanjutnya sudah segera kita tindak lanjuti kemarin. Kita ingin yang bersangkutan ini diproses secara hukum, kita serahkan ini ke pihak Polres,” ujar Heriansyah, Kamis (20/8/2026).
Menurut Heriansyah, jika proses hukum membuktikan adanya pelanggaran, Disdikbud akan mengambil tindakan lebih lanjut. Salah satunya memindahkan guru tersebut ke Koordinator Wilayah (Korwil) Tenggarong.
“Sambil menunggu pembuktian dari pihak aparat penegak hukum, kami akan melakukan langkah-langkah yang aktif. Salah satunya adalah barangkali nanti akan kami pindahkan dulu ke Koordinator Wilayah Tenggarong,” ujarnya.
Heriansyah menegaskan, guru tersebut untuk sementara dihentikan dari aktivitas mengajar sembari menunggu proses hukum.
“Dan statusnya sebagai guru tentu untuk sementara kita hentikan dulu,” tegasnya.
Selain menangani kasus tersebut, Disdikbud Kukar berupaya mencegah kasus serupa di lingkungan pendidikan. Heriansyah menyebut pihaknya mulai melakukan sosialisasi dan pembekalan kepada kepala sekolah serta guru.
Dengan jumlah tenaga pendidik mendekati 8.000 orang dan sekitar 1.000 sekolah, sosialisasi dilakukan bertahap dengan mempertimbangkan tingkat kerawanan masing-masing sekolah.
“Ke depan ini juga akan kita lakukan pembekalan-pembekalan bagi kepala sekolah dan guru-guru. Harapan kita ini juga bisa menciptakan kondusivitas di sekolah itu, anak-anaknya belajar dengan baik, dan tidak terjadinya pembulian maupun terjadinya pelecehan seksual yang serupa,” jelasnya.
Heriansyah juga menyinggung evaluasi penerapan sekolah sehari penuh atau full day. Menurutnya, pola tersebut perlu menjadi perhatian karena dinilai berpotensi meningkatkan kerentanan terhadap tindakan yang tidak sesuai dengan kaidah di lingkungan sekolah.
“Tidak memberlakukan sekolah itu full day. Ya, karena full day itu rentan juga terjadinya hal-hal tindakan yang tidak sesuai kaidah yang berada di sekolah itu,” pungkasnya. (dhn/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



