KaltimSamarinda

Pansus MBLB DPRD Kaltim Soroti Tambang Tak Berizin

Ketua Pansus Ranperda MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menyoroti aktivitas pertambangan yang belum memiliki legalitas.

Ketua Pansus Ranperda MBLB DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, mengatakan persoalan tersebut akan menjadi salah satu fokus pembahasan Pansus.

“Kalau kita lihat, masih ada kebocoran potensi dari galian C atau MBLB karena masih banyak yang kurang resmi. Ada juga yang sudah berjalan, namun tidak memiliki izin,” ujarnya, Selasa (18/8/2026).

Reza mengatakan legalitas diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha MBLB. Menurutnya, kepastian tersebut harus diperkuat melalui regulasi yang jelas.

“Nah, ini yang harus kita tertibkan. Bagaimana ke depan proses legalitas pelaku usaha ini bisa dilindungi aturan ataupun regulasi yang berlaku di Kalimantan Timur,” katanya.

Ia menyebut Pansus diberi waktu sekitar tiga bulan oleh pimpinan DPRD Kaltim untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut. Pada tahap awal, Pansus berencana berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta melibatkan pelaku usaha MBLB di Kaltim.

Pelibatan pelaku usaha diperlukan untuk mengkaji berbagai persoalan dalam penyelenggaraan MBLB, mulai dari perizinan, penatausahaan, hingga pengawasan. Pansus juga akan membahas penyesuaian tarif MBLB dan kemungkinan pengaturan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Reza mengatakan pembentukan Pansus turut dilatarbelakangi banyaknya aduan masyarakat terkait proses perizinan yang dinilai membutuhkan waktu lama.

“Masukan maupun aduan masyarakat terkait proses perizinan yang memakan waktu kurang lebih 400 hari menjadi acuan awal pembentukan Pansus ini,” jelasnya.

Ia menegaskan Ranperda MBLB tidak hanya diarahkan untuk membenahi administrasi dan legalitas. Pansus juga akan mengukur manfaat regulasi tersebut bagi daerah, termasuk potensinya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita meminta masukan dari masyarakat, termasuk akademisi, tokoh, dan asosiasi yang tergabung dalam persatuan MBLB ini,” ungkapnya. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button