
Editorialkaltim.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang, Joni Alla Padang, mendorong agar dokumen RTRW memuat pengaturan yang lebih spesifik mengenai koridor pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Menurutnya, kejelasan aturan tersebut penting agar pengembangan jaringan tidak mengganggu penataan ruang kota pada masa mendatang.
Dalam rapat pembahasan Raperda RTRW, Joni menilai pemerintah daerah perlu memiliki pedoman yang jelas mengenai lokasi yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan jaringan telekomunikasi. Dengan demikian, setiap penyedia layanan yang akan membangun infrastruktur di Bontang memiliki acuan sejak awal.
“RTRW ini harus mampu memberi kepastian. Jangan sampai ketika provider datang baru kita mencari-cari aturannya. Sejak awal sudah harus ada koridor yang menjadi pedoman bagi semua pihak,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan, saat pembahasan ia sempat mempertanyakan sejauh mana kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur penempatan tiang dan jaringan telekomunikasi. Sebab, berdasarkan penjelasan yang diterimanya, sebagian besar kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat.
Menurut Joni, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak diimbangi dengan aturan daerah yang masih dapat diterapkan. Ia mencontohkan, pernah ditemukan beberapa tiang telekomunikasi yang berdiri di satu kawasan, tetapi kemudian dibongkar kembali karena persoalan penempatan.
“Kalau tidak ada batasan yang kita atur melalui instrumen yang menjadi kewenangan daerah, penataan ruang akan sulit dikendalikan. Jangan sampai satu kawasan dipenuhi banyak tiang hanya karena tidak ada rambu yang mengikat,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat mengoptimalkan kewenangan yang masih dimiliki, khususnya melalui pengaturan tata ruang dan rekomendasi teknis. Dengan begitu, pembangunan jaringan telekomunikasi tetap berjalan tanpa mengorbankan estetika maupun keteraturan kota.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bontang, Much Cholis Edy Prabowo, menjelaskan bahwa rekomendasi teknis pembangunan jaringan telekomunikasi diberikan sesuai dengan status jalan yang dilalui. Untuk jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat, jalan provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan jalan kota menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bontang.
Ia mengatakan mekanisme tersebut telah diterapkan ketika beberapa penyedia layanan telekomunikasi mulai membangun jaringan di Bontang. Karena itu, setiap pembangunan tetap mengacu pada rekomendasi teknis sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Yang menjadi perhatian kami nantinya adalah bagaimana rekomendasi teknis itu diberikan sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah,” pungkasnya. (lia/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



