PUSDIKSI Unmul Ingatkan Tafsir Putusan MK soal MBG

Editorialkaltim.com – Pusat Studi Konstitusi (PUSDIKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) mengingatkan pemerintah dan DPR agar tidak menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 secara keliru dalam penyusunan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Peringatan itu dituangkan dalam pernyataan akademik bertajuk Mencegah Penyimpangan Tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan tersebut diterbitkan menyusul munculnya berbagai penafsiran atas putusan MK terkait pendanaan program MBG.
Dalam putusannya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 tetap konstitusional bersyarat. Mahkamah menegaskan ketentuan itu hanya berlaku untuk APBN 2026.
MK juga mengamanatkan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028.
Ketua PUSDIKSI Fakultas Hukum Unmul Harry Setya Nugraha mengatakan, penegasan akademik diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan tafsir, termasuk oleh pemerintah maupun DPR, dalam memahami putusan tersebut.
PUSDIKSI menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding) serta berlaku bagi semua pihak (erga omnes). Karena itu, kepatuhan tidak hanya mencakup amar putusan, tetapi juga seluruh pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.
Menurut PUSDIKSI, anggapan pemerintah dan DPR masih bebas menempatkan anggaran MBG ke dalam alokasi anggaran pendidikan hingga 2028 tanpa syarat tidak sejalan dengan semangat Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026.
Lembaga tersebut juga menilai masa transisi hingga 2028 tidak dapat dimaknai sebagai legitimasi untuk tetap memasukkan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan pada APBN 2027 tanpa memperhatikan batasan konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Sebaliknya, masa penyesuaian itu harus dipahami sebagai ruang memperbaiki desain kebijakan fiskal dan penganggaran agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
PUSDIKSI menambahkan, apabila pemerintah dan DPR masih menempatkan anggaran MBG dalam alokasi anggaran pendidikan pada APBN 2027, langkah tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi kewajiban pemenuhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Selain itu, PUSDIKSI menyampaikan empat rekomendasi. Di antaranya mendesak pemerintah dan DPR tidak menyimpang dari maksud dan semangat putusan MK, memastikan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen tetap terpenuhi, menyusun skema transisi pendanaan MBG yang akuntabel dan transparan, serta mengajak BPK, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media, dan masyarakat mengawal pembahasan APBN 2027.
“PUSDIKSI FH Unmul menegaskan bahwa menjaga kemurnian tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, penyimpangan tafsir tidak hanya berpotensi merugikan sektor pendidikan, tetapi juga dapat menciptakan preseden buruk terhadap pelaksanaan putusan MK di masa mendatang.”
“Kepatuhan yang utuh terhadap tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan fondasi penting bagi terwujudnya supremasi konstitusi di Indonesia,” tegas PUSDIKSI dalam pernyataan akademiknya. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



