
Editorialkaltim .com – Keterbatasan anggaran membuat tidak seluruh aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) saat reses dapat direalisasikan. Kondisi ini memaksa anggota dewan menentukan skala prioritas di tengah banyaknya usulan yang masuk.
Anggota DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry mengatakan kemampuan anggaran yang tersedia belum sebanding dengan banyaknya aspirasi masyarakat.
“Kalau reses itu kendalanya macam-macam. Pertama tentu soal dana. Anggaran yang bisa diprogramkan tidak sebanding dengan banyaknya aspirasi yang muncul,” ujarnya, Kamis (9/7/2026).
Menurut Sarkowi, tantangan semakin besar bagi anggota DPRD yang memiliki daerah pemilihan (dapil) dengan cakupan luas. Sejumlah dapil bahkan meliputi dua hingga tiga kabupaten dengan kebutuhan pembangunan yang beragam.
Kondisi tersebut membuat anggota dewan harus memilah usulan berdasarkan tingkat kebutuhan dan kemampuan anggaran. Aspirasi yang belum dapat direalisasikan dalam tahun berjalan akan kembali diperjuangkan pada periode anggaran berikutnya.
“Karena dapil kami ada yang mencakup satu kabupaten, bahkan ada yang dua sampai tiga kabupaten. Jadi aspirasi itu harus disusun berdasarkan skala prioritas, mana yang paling memungkinkan dari sisi kebutuhan maupun nilai anggarannya. Kalau belum bisa direalisasikan tahun ini, akan diusulkan lagi pada periode berikutnya,” katanya.
Selain keterbatasan anggaran, perubahan mekanisme pengajuan usulan menjadi tantangan lain. Sarkowi menyebut masih ada masyarakat yang menganggap penyampaian aspirasi kepada anggota DPRD sudah cukup untuk memastikan program masuk dalam proses penganggaran.
Padahal, usulan masyarakat harus diajukan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Masyarakat maupun kelompok penerima diwajibkan memiliki akun dan memasukkan usulan secara mandiri melalui sistem sebelum dibahas dalam tahapan penganggaran.
“Sekarang mekanismenya sudah berbeda. Dulu masyarakat cukup menyampaikan usulan kepada anggota DPRD, lalu kami yang memproses. Sekarang tidak bisa lagi seperti itu. Mereka harus memiliki akun di SIPD, kemudian mengajukan usulannya melalui sistem. Setelah masuk, baru bisa dibahas terkait penganggarannya oleh TAPD dan Banggar,” jelasnya.
Sarkowi menilai perubahan mekanisme tersebut perlu dipahami masyarakat agar usulan pembangunan maupun program lainnya dapat diproses sesuai ketentuan. Aspirasi yang disampaikan kepada anggota DPRD tetap harus mengikuti prosedur pengajuan melalui sistem.
Ia berharap masyarakat semakin memahami mekanisme pengajuan usulan agar aspirasi yang disampaikan dapat masuk dalam proses pembahasan dan memiliki peluang untuk direalisasikan.
“Masih ada anggapan bahwa kalau sudah melalui anggota DPRD berarti semuanya selesai. Padahal sekarang mekanismenya sudah berubah dan harus mengikuti sistem yang berlaku,” pungkasnya. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



