BontangKaltim

DPRD Bontang Minta Transisi Sistem Rujukan Tak Bebani RS

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto (Foto: Editorialkaltim/Lia)

Editorialkaltim.com – Komisi A DPRD Bontang memastikan akan mengawal penerapan sistem klasifikasi rumah sakit dan mekanisme rujukan pasien yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026.

Pengawasan dilakukan agar proses transisi kebijakan tidak menimbulkan kendala bagi rumah sakit maupun masyarakat.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan pihaknya telah menyampaikan berbagai masukan dari rumah sakit saat melakukan konsultasi dengan Kementerian Kesehatan pada Rabu (24/6/2026). Salah satu perhatian utama adalah kesiapan fasilitas kesehatan dalam menyesuaikan diri dengan standar pelayanan yang baru.

Baca  Dukungan Finansial untuk Lansia, Bontang Berikan Rp 1 Juta per Orang

Menurutnya, sejumlah rumah sakit swasta masih memerlukan kepastian mengenai tahapan implementasi, terutama terkait pemenuhan standar alat kesehatan, ketersediaan tenaga medis, hingga penyesuaian layanan.

“Kami menyampaikan seluruh masukan rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan. Dari penjelasan yang kami terima, pemerintah juga masih melakukan uji coba sehingga implementasinya belum diberlakukan secara menyeluruh,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).

Heri menjelaskan, selain perubahan klasifikasi rumah sakit, pemerintah juga menerapkan sistem rujukan pasien yang lebih fleksibel. Jika sebelumnya pasien harus melalui rujukan berjenjang dari rumah sakit tipe D, C, B, hingga A, kini pasien dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki layanan spesialis sesuai dengan kebutuhan medisnya.

Baca  DPRD Samarinda Soroti Program Ketahanan Pangan Mandek

Ia menilai kebijakan tersebut akan mempercepat penanganan pasien karena tidak lagi terhambat prosedur administrasi yang berlapis.

Menurut Heri, DPRD akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut agar rumah sakit memiliki waktu yang cukup untuk beradaptasi sekaligus memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan yang cepat, mudah, dan sesuai dengan kebutuhan medisnya.

“Kalau dulu harus berjenjang, sekarang tidak lagi. Pasien bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang memang memiliki layanan sesuai penyakitnya,” jelasnya. (lia/ndi/adv)

Baca  Bijak Ilhamdani Tekankan Sinergi PPU dan Otorita IKN untuk Pembangunan Berkelanjutan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button