KaltimSamarinda

Parkir Berlangganan Samarinda Segera Diluncurkan

Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua (HMT) Manalu (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda segera meluncurkan program parkir berlangganan. Program ini dibidik mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menekan praktik parkir liar.

Kepala Dishub Kota Samarinda Hotmarulitua (HMT) Manalu mengatakan seluruh persiapan mulai dari sistem pendaftaran hingga metode pembayaran telah disiapkan. Sosialisasi juga terus dilakukan agar masyarakat memahami mekanisme program tersebut.

“Website pendaftaran sudah siap, metode pembayarannya juga sudah tersedia melalui QRIS maupun virtual account. Kami juga sudah melakukan sosialisasi di berbagai kegiatan agar masyarakat memahami manfaat parkir berlangganan,” ujar Manalu, Kamis (9/7/2026).

Warga dapat memilih pembayaran bulanan, enam bulanan, atau tahunan. Menurut Manalu, skema tahunan lebih ekonomis dibandingkan pembayaran secara berkala.

Baca  RSUD Sepaku Kekurangan Dokter, DPRD Minta Pemkab Bertindak

Dishub menargetkan penerimaan dari parkir berlangganan mencapai Rp9 miliar hingga Rp10 miliar tahun ini. Sejauh ini, sekitar Rp230 juta telah masuk dari masyarakat yang mendaftar.

“Kami menargetkan pendapatan parkir berlangganan sekitar Rp9 sampai Rp10 miliar tahun ini. Saat ini yang sudah masuk sekitar Rp230 juta dan sosialisasi akan terus kami lakukan,” katanya.

Dishub juga menyiapkan diskon untuk mendorong masyarakat mengikuti program tersebut. Kendaraan kedua dan seterusnya dalam satu kartu keluarga mendapat potongan tarif sebesar 50 persen.

Manalu menegaskan parkir berlangganan hanya berlaku di tepi jalan umum yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Program tersebut tidak berlaku di area parkir khusus pusat perbelanjaan, minimarket, maupun fasilitas privat lainnya.

Baca  Ponpes Nabil Husein dan PWI Kaltim Gelar Pelatihan Jurnalistik untuk Santri Samarinda

Dishub juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) bersama aparat penegak hukum untuk menindak juru parkir liar.

“Kalau masyarakat sudah memiliki kartu parkir berlangganan tetapi masih diminta membayar oleh juru parkir di lokasi yang menjadi cakupan program, silakan laporkan kepada kami melalui kanal pengaduan yang tersedia,” tegasnya.

Selain parkir berlangganan, Dishub kembali mengusulkan layanan transportasi massal pada 2027. Transportasi publik dinilai menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi kemacetan, menekan kecelakaan lalu lintas, dan menyediakan pilihan mobilitas yang lebih efisien.

Baca  PKB Resmi Usung Rudy Mas'ud-Seno Aji di Pilgub Kaltim 2024

Manalu mengatakan layanan tersebut diusulkan menggunakan skema buy the service. Dalam skema ini, pemerintah membeli layanan dari operator swasta berdasarkan standar pelayanan tertentu tanpa harus membeli armada secara langsung.

Dishub juga menyiapkan perbaikan lampu penerangan Jembatan Mahkota II dengan anggaran sekitar Rp900 juta. Anggaran tersebut difokuskan untuk pembenahan lampu jalan utama.

Berbagai program itu diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan transportasi, keselamatan, serta ketertiban lalu lintas di Kota Samarinda. (sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button